Polda Sultra Periksa Tiga Pegawai BNI Cabang Kendari

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 06 Sep 2023
  • 3154 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kepolisian daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) melakukan pemeriksaan terhadap tiga pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Kendari. 

Pemeriksan ini dilakukan setelah raipnya uang nasabah BNI Cabang Kendari bernama Ibu Yuliani bersama suaminya senilai Rp1 miliar. 

Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Aldo Von Bulow mengatakan bahwa untuk kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan. Sebab uang yang ditabungnya dimulai dari sejak puluhan tahun lalu. 

"Kami masi melakukan peyelidikan dikarenakan kasus ini sudah cukup lama 24 tahun yang lalu.  Jadi kami tidak bisa terburuh-butuh dan kami sudah melakukan pemerikasaan terhadap beberapa pejabat yang berwenang yang ada hubungannya dengan permasalahan ini," ucapnya, Selasa (5/9/2023). 

Untuk saat ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi pelapor dan pegawai BNI. Sehingga total berjumlah 6 orang. 

"Kami sudah melakukan pemerikasan terhadap pelapor, saksi pelapor dan pegawai BNI," ujarnya, Rabu (6/9/2023). 

Selain itu, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan pemanggilan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk dilakukannya pemeriksaan. 

Diketahui, sebelumnya tabungan Ibu Yuliani bersama suaminya ini diketahui raib dan tak bisa dicairkan saat ia bersama anaknya mendatangi BNI Cabang Kendari untuk dicairkan dengan bermodalkan 2 lembar bukti cek deposito tahun 1999 dan 2003.

Namun diwaktu itu pihak bank menyampaikan bahwa data nasabah pasutri ini telah hilang dari sistem komputer Bank BNI.

Kuasa hukum nasabah (korban), Wahyudin menjelaskan, uang senilai Rp1 miliar itu terdiri dari deposito Rp300 juta ditambah suku bunga 12,50 persen selama 24 tahun tabungan itu didepositokan.

“Berdasarkan perhitungan kami, deposito 2 rekening Rp 100 juta dan Rp 200 juta ditambah suku bunga 12,50 persen nilainya sekitar Rp 1 miliar,” kata Wahyudin di BNI Cabang Kendari.

Atas kejadian ini, korban kemudian melaporkan pihak BNI Cabang Kendari ke Polda Sultra pada bulan April 2023, sehingga kasus tersebut saat ini telah berjalan selama kurang lebih 5 bulan lamanya. 

Sementara itu, saat wartawan mencoba menghubungi pihak BNI Cabang Kendari melalui pesan whatsapp, sampai dinaikkannya berita ini belum mendapatkan respon. (B)