Logo

Kendari 04 Februari 2025 (Dibaca: 2.691 Kali)

Penyidik Polsek Murhum dan Polres Baubau Dilaporkan ke Polda Sultra

post

Kuasa Hukum Korban, Nur Rahmat Karno usai melaporkan oknum penyidik Polsek Murhum dan Unit 1 Sat Reskrim Polres Baubau ke Bidpropam Polda. Foto: La Niati, Keratonnews.Co.Id

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penganiayaan di Kota Baubau berbuntut panjang. Oknum penyidik Polsek Murhum dan Unit 1 Sat Reskrim Polres Baubau resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (4/2/2025).

Laporan ini diajukan oleh kuasa hukum korban, Nur Rahmat Karno, yang menilai aparat penegak hukum bertindak tidak adil dalam menangani perkara yang melibatkan kliennya, MR.

Menurut Nur Rahmat, MR justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Polsek Murhum, sementara pihak lain dalam kasus ini, yakni oknum pegawai Pengadilan Negeri (PN) Baubau berinisial R, belum tersentuh proses hukum yang sama.

“Klien kami dan terduga pelaku R sama-sama melapor atas dugaan penganiayaan. Namun, hanya klien kami yang langsung diproses dan ditahan, sedangkan R hingga saat ini belum juga ditahan,” ungkap Nur Rahmat.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa kliennya belum menerima tanda bukti laporan maupun Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian.

“Kami menduga ada perlakuan istimewa terhadap R. Proses hukum seharusnya berjalan secara adil dan tidak memihak. Karena itu, kami resmi melaporkan penyidik yang menangani perkara ini ke Bidpropam Polda Sultra,” tegasnya.

Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 Wita di Lorong Garuda, Jalan Bonecom, Baubau. Saat itu, MR baru saja pulang dari Pasar Karya Nugraha dan berhenti di sebuah warung sambil memarkirkan mobilnya di pinggir jalan dalam keadaan mesin masih menyala. Tak lama berselang, R datang dengan sepeda motor dan langsung menegur MR dengan nada tinggi.

“Kasih pindah mobilmu, ini bukan jalannya nenek moyangmu,” ungkap R, seperti ditirukan oleh Nur Rahmat.

Setelah melontarkan perkataan tersebut, R turun dari motor dan langsung memukul MR secara berulang kali. MR awalnya memilih bersabar, namun saat hendak masuk kembali ke dalam mobilnya, R kembali memukulnya.

“Dalam posisi seperti itu, klien kami akhirnya membalas dengan satu pukulan ke wajah R,” jelas Nur Rahmat.

Ia juga mengungkapkan bahwa tiga hari sebelum kejadian tersebut, R telah lebih dulu melakukan penganiayaan terhadap MR di tempat berbeda.

“R sempat keluar dari rumahnya melalui pintu dapur, lalu mendekati klien kami yang sedang duduk di teras rumah keluarga bersama teman-temannya. Tanpa alasan jelas, R langsung memukul MR dan menendang dua orang lainnya, yakni LF dan A. Mereka saat itu tidak melakukan perlawanan,” bebernya.

Nur Rahmat juga menuding penyidikan yang dilakukan oleh Unit 1 Sat Reskrim Polres Baubau berjalan sangat lambat, sementara penyidik Polsek Murhum justru seolah terburu-buru dalam menetapkan MR sebagai tersangka.

“Seharusnya, penyidik bekerja secara profesional dan imparsial sesuai amanat Pasal 3 Perkap Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Tetapi yang terjadi, penyidik Polres Baubau seolah menghambat, sementara penyidik Polsek Murhum seperti sedang mengejar sesuatu,” tegasnya.

Ia menegaskan bahwa pelaporan ke Bidpropam Polda Sultra dilakukan sebagai langkah untuk menegakkan keadilan bagi kliennya.

Saat dikonfirmasi terkait laporan ini, Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad, menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan ke penyidik yang menangani perkara tersebut.

“Saya akan konfirmasi dulu dengan penyidik yang menangani. Setahu saya, satu pihak melapor di Polres, satu lagi di Polsek. Untuk perkembangan lebih lanjut, bisa langsung tanyakan ke penyidik masing-masing,” kata Abdul Rahmad melalui pesan WhatsApp. (B)

Reporter : La Niati
Editor : Dul
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner

Tinggalkan Komentar