Logo

Kendari 03 Februari 2025 (Dibaca: 2.174 Kali)

Pemprov Sultra Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas 50 Persen Sesuai Arahan Presiden Prabowo

post

Kepala Bappeda Sultra, J. Robert. Foto : Isra, KN.

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) akan memangkas anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen. 

Hal ini disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sultra, J. Robert. 

Langkah ini sebagai bagian dari kebijakan efisiensi belanja daerah, mengacu pada Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan serta diperkuat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Robert mengatakan kebijakan ini untuk memastikan pengeluaran daerah agar lebih fokus pada prioritas nasional maupun prioritas daerah.  

Dimana belanja yang tidak memiliki hubungan langsung dengan program prioritas akan dioptimalkan, salah satunya dengan memangkas anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen.

Meski demikian, Robert mengakui kebijakan ini akan menimbulkan sejumlah tantangan, dan gangguan dalam pemerintahan terutama bagi sektor-sektor yang membutuhkan perjalan dinas untuk menjalankan tugasnya.

Misalnya, DPRD Sultra yang memiliki kewajiban melaksanakan reses hingga tiga kali dalam setahun untuk menyerap aspirasi masyarakat.

"Itu kan mereka (DPRD) melakukan reses menggunakan komponen belanja perjalanan dinas. Sehingga perlu ada klarifikasi, apakah komponen itu juga masuk? jadi seandainya dipangkas sampai 50 persen, kemungkinan besar mereka tidak dapat melakukan reses sebanyak 3 kali," ujarnya, Senin (3/2/2025).

Selain DPRD, Robert menyebut Inspektorat Daerah juga akan menghadapi kendala dalam melaksanakan tugasnya yang bertanggung jawab melakukan audit dan pengawasan penggunaan anggaran. 

"Inspektorat kan melakukan audit yang identik dengan kunjungan lapangan. Biasanya menjelang akhir masa jabatan kepala daerah kan ada audit yang notabenenya ada korelasi langsung dengan perjalanan dinas," terangnya.

Kemudian dampak lainnya juga dirasakan Bappeda Sultra, terutama dalam penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), evaluasi program, serta monitoring proyek pembangunan. 

Sehingga diharapkan pemerintah pusat dapat memberikan pengecualian terhadap kegiatan yang bersifat strategis agar proses perencanaan pembangunan tetap berjalan optimal.

Dengan adanya kebijakan ini, Robert menyampaikan  Pemprov juga belum melelang sejumlah proyek pembangunan, sebab masih menunggu kejelasan lebih lanjut mengenai program-program yang akan menjadi prioritas. 

Untuk mendapatkan arahan lebih rinci terkait kebijakan tersebut, Pemprov Sultra akan mengikuti rapat koordinasi dengan pemerintah pusat pada 6 Februari mendatang. 

Robert berharap melalui rapat tersebut dapat memberikan panduan lebih jelas terkait implementasi pemangkasan anggaran perjalanan dinas, serta kemungkinan adanya fleksibilitas bagi sektor-sektor yang membutuhkan mobilitas tinggi dalam menjalankan tugasnya.

"Meski menghadapi tantangan, kebijakan efisiensi ini akan dijalankan dengan sebaik mungkin sesuai arahan pemerintah pusat," pungkasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam APBN dan APBD 2025, yang diteken 22 Januari 2025.

Prabowo menginstruksikan kementerian, lembaga hingga kepala daerah melakukan efisiensi belanja dengan memangkas anggaran kegiatan tak penting. (C)

Reporter : Israwati
Editor : Dul
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner
Sidebar Banner

Tinggalkan Komentar