Kuasa Hukum Masukkan Kontra Memori Kasasi Sebagai Penegasan Lahan Tapak Kuda Milik Warga

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 19 Des 2025
  • 8051 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Kuasa hukum warga Tapak Kuda secara resmi memasukkan kontra memori kasasi ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari sebagai bentuk perlawanan hukum atas permohonan kasasi yang diajukan oleh Koperasi Perikanan dan Perempangan Soananto (Kopperson), Kamis (18/12/2025).

Kuasa hukum Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali, S.H., mengatakan bahwa langkah tersebut diambil sekaligus untuk menegaskan bahwa objek sengketa lahan yang dipersoalkan merupakan milik sah warga Tapak Kuda.

Razak menilai permohonan kasasi yang diajukan pemohon tidak berdasar hukum. Menurutnya, terdapat cacat formil pada legal standing pemohon kasasi. Pasalnya, pihak yang mengajukan kasasi mengatasnamakan Kopperson, sementara fakta hukumnya menunjukkan bahwa Pemohon Eksekusi tersebut adalah KSU Kopperson.

Selain itu, Razak membantah dalil dalam memori kasasi yang menyebutkan bahwa penetapan non-executable tidak didahului dengan teguran. 

Ia menegaskan bahwa teguran telah dilakukan sejak tahun 1997 dan kembali pada tahun 2017. Dengan demikian, penetapan non-executable yang dikeluarkan PN Kendari dinilainya sudah tepat dan sah secara hukum.

Lebih lanjut, Razak menjelaskan bahwa permohonan kasasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena Mahkamah Agung pada prinsipnya hanya memeriksa perkara jika pemohon telah melalui proses banding atau sebuah putusan atau penetapan tidak terdapat upaya hukum banding maka langsung dapat dikasasi.

“Kami menganggap permohonan kasasi ini tidak berdasar hukum, karena Mahkamah Agung hanya memeriksa perkara yang telah diajukan banding yakni gugatan sengketa atau putusan maupun penetapan yang sifatnya terakhir yaitu permohonan volunteir,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa permohonan kasasi tersebut atas penetapan non-executable yang lahir dari putusan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Oleh karena itu, Mahkamah Agung tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa penetapan yang bersifat non-executable karena berdasarkan ketentuan Pasal 195 HIR, 206 RBg pelaksanaan eksekusi merupakan kewenangan mutlak Ketua Pengadilan yang memutus perkara pada tingka pertama. 

Terlebih persoalan mengenai HGU Kopperson yang juga dipersoalkan dalam Memori Kasasi sangatlah tidak tepat karena HGU Kopperson telah berakhir.

“Jelas HGU Kopperson sudah berakhir sejak 1999 dan juga sudah dibenarkan oleh pihak BPN Kota Kendari sehingga juga tidak relevan dipersoalkan dalam Memori Kasasi”

Terakhir, Razak berharap agar persoalan ini dapat segera diselesaikan, sehingga hak-hak warga Tapak Kuda sebagai pemilik sah lahan tetap terlindungi melalui pengajuan kontra memori kasasi tersebut.

"Tentu agar persoalan ini cepat selesai dan kami berharap apa yang menjadi hak masyarakat Tapak Kuda dengan adanya kontra memori ini bisa tetap teguh dan  betul-betul mereka berdiri pada hak yang mereka miliki," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kuasa hukum Kopperson sebelumnya telah melakukan permohonan kasasi sekaligus pengajuan eksekusi terhadap objek-objek yang sebelumnya dimenangkan dalam perkara perlawanan. 

Pihak Kopperson menyebut, penetapan non-eksekutabel tersebut tidak memiliki landasan hukum kuat sehingga perlu dibatalkan melalui Mahkamah Agung. (C)