- Advertorial
- 3 bulan yang lalu
Aset Lahan Pemprov Sultra Ditertibkan, Kerabat Nur Alam Minta Penyelesaian Sesuai Jalur Hukum
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 18 Des 2025
- 8165 Kali Dibaca
Kerabat Nur Alam saat melakukan konferensi pers untuk memberikan dukungan moril. Foto: Ismail, KN
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) untuk menertibkan aset lahan dengan nomor sertifikat HP.563 tanggal 4 April 1976 seluas 487 m2 mendapat tanggapan serius. Kerabat dekat mantan Gubernur Sultra dua periode, Nur Alam,
Tokoh masyarakat sekaligus kerabat Nur Alam, Bisman Saranani, menyatakan bahwa langkah pengosongan tersebut harus dipertimbangkan secara matang. Ia menekankan pentingnya menjaga situasi Sultra, khususnya Kota Kendari, agar tetap kondusif.
”Saya hadir sebagai keluarga untuk memberikan support kepada Pak Nur Alam. apapun yang dihadapi, beliau tetap saudara kami,” ujar Bisman saat diwawancarai awak media, Kamis (18/12/2024).
Bisman mengungkapkan kekhawatirannya jika langkah pemerintah dilakukan tanpa pertimbangan matang, hal itu dapat memicu gesekan antara pemerintah dan masyarakat.
Bisman berharap pemerintah tidak menciptakan kesan seolah-olah selalu berhadapan secara konfrontatif dengan rakyatnya.
”Jangan ada masalah dengan masyarakat, seolah-olah kita selalu berhadapan dengan pemerintah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bisman menjelaskan bahwa meskipun lahan tersebut tercatat sebagai aset negara, saat ini tengah dilakukan proses agar kepemilikannya dapat dialihkan kepada masyarakat. dia juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak memperkeruh suasana.
”Mari kita sama-sama menjaga kondusivitas Kota Kendari. Biarkan persoalan lahan ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku di negara ini,” pungkas Bisman. (C)