Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Sekda Sultra : Sekolah Lapangan Iklim Langkah Strategis Cegah Karhutla
- Ridwan Badallah Evaluasi Kinerja Dinas Kominfo Sultra
- Tingkatkan Sektor Pariwisata dan Pelestarian Budaya Sultra, Andap Raih Penghargaan Apresiasi Tokoh Indonesia 2024
- Inspektur Bombana Hadiri Penyerahan SK Gubernur Pelaksanaan APBD 2023
- Asrun Lio : Pentingnya Sinergitas dalam Optimalisasi Pajak Daerah
Oknum Hakim PN Pasarwajo Diduga Bekingi Aktivitas Panca Logam
Ketgam: Pengadilan Negeri Pasarwajo. Foto: internet
KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Sidang kasus dugaan penambangan ilegal dan penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di PT Panca Logam Makmur (PLM) digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton.
Dalam sidang tersebut yang digelar belum lama ini, majelis hakim di PN Pasarwajo memutus bebas Direktur Panca Logam Makmur, Iriyanto. Kini majelis hakim vonis bebas Kepala Teknik Tambang (KTT), Reski Arkanudin alias Eki pada Jumat (2/8/2024).
Atas dasar itu, masyarakat lingkar tambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Bombana (FMPB) menduga oknum hakim di PN Pasarwajo membekingi aktivitas penambangan emas di Desa Wumbubangka, Kecamatan Rarowatu Utara.
Hal itu disampaikan Ketua FMBP, Haslin Hatta Yahya saat ditemui di Kendari, Minggu (4/8/2024) malam. Dikatakannya bahwa mencakup subsidi tenaga surya dan dugaan penambangan ilegal di Panca Logam Makmur jelas melanggar aturan.
Namun, faktanya dugaan pelaku utama dalam hal ini Direktur dan KTT Panca Logam Makmur bebas. Sehingga timbul kecurigaan bahwa oknum hakim melakukan bekingan terhadap aktivitas Panca Logam.
“Kuat dugaan oknum hakim melakukan pengawalan penuh terhadap aktivitas penambangan emas itu. Pasalnya, pengambil kebijakan dalam perusahaan itu divonis bebas,” ungkap Haslin.
Sehingga tak heran jika Panca Logam berani melakukan aktivitas dugaan penambangan ilegal di kawasan hutan meski tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).
“Belum lama ini Tepatnya, 8 Juli 2024 Polda Sultra dan Polres Bombana melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Panca Logam. Mereka sudah kebal hukum dan mereka yakin akan divonis bebas,” kata Haslin.
Namun demikian, atas putusan tersebut, pihaknya akan kembali membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melakukan evaluasi terhadap oknum hakim di Pengadilan Pasarwajo.
"Kita akan bersurat. Dan hal ini tidak boleh dibiarkan karena pasti akan merusak marwah atau citra majelis hakim," tandasnya.
Sebelumnya, FMBP melakukan aksi unjuk rasa ditiga lokasi atas vonis bebas direktur Panca Logam Makmur, Iriyanto. Dalam hal ini melakukan aksi di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam RI) Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 15, Jakarta Pusat.
Kemudian di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Kompleks Parlemen, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Selanjutnya di Istana Merdeka (Istana Presiden Republik Indonesia) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. (C)
Reporter : La Niati
Editor : Dul
Editor : Dul