Mendagri Tekankan Netralitas ASN di Sultra Saat Pemilu 2024

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 28 Okt 2023
  • 2731 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menekankan netralitas  kepada Aparatur Sipil Negera (ASN) di Sulawesi Tenggara (Sultra) saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penekanan ini bukan tanpa alasan, mengingat pada Pilkada serentak 2020 lalu, Sultra berada di posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yakni sebanyak 76 ASN.

"Penekanan masih terus dilakukan, melalui nasehat, himbauan, perintah, instruksi baik secara tertulis maupun secara lisan," ucap Mendagri saat menghadiri Rapat Koordinasi penyelenggara dan pengawas Pemilu se Sultra, di Kota Kendari, Jumat (27/10/2023).

Mantan Kapolri ini mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran yang sangat penting dalam mengawasi keberlangsungan pemilihan umum di Indonesia, melakukan pengawasan terhadap setiap ASN yang melanggar, termasuk di Sultra.

Bawaslu Sultra, sebagai lembaga yang bertanggungjawab mengawasi Pemilu, berhak mengeluarkan rekomendasi sanksi administrasi bila mendapati oknum ASN yang ikut terlibat dalam penyelanggaraan politik praktis.

Diharapkan Bawaslu dapat memaksimalkan perannya, terutama ketika memang mendapati ASN yang melanggar, maka bisa memberikan sanksi.

"Bisa dalam bentuk mediasi yang kemudian merekomendasikan tindakan administrasi, misalnya demosi, atau penundaan apalah, pindah tugas. Bisa dilakukan sanksi-sanksi tegas setelah mendapat rekomendasi dari bawaslu kepada oknum yang bersangkutan," ungkapnya.

Sebelumnya, Pemprov Sultra telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023 tentang Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 pada Pemprov dan Kabupaten/Kota di Sultra.

SE tersebut ditetapkan menyusul hasil evaluasi Bawaslu yang menunjukkan bahwa Sulawesi Tenggara berada pada posisi pertama jumlah pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada serentak tahun 2020.

Pj Gubernur Sultra Komjen Pol Andap Budhi Revianto mengatakan pada 2018 lalu Sultra berada pada posisi kedua pelanggaran netralitas dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Seluruh ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik. ASN tidak boleh terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk berpihak pada salah satu partai atau calon peserta Pemilu,” kata Andap beberapa waktu lalu. (B)