Kasus Dugaan Korupsi 1,9 Miliar, Kejati akan Periksa Kepala BPD Sultra

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 08 Mar 2023
  • 2843 Kali Dibaca

KENDARI:KERATONNEWS.CO.ID -  Penyedikan Kejaksaan Tinggi (Kejati), Sulawesi Tenggara (Sultra), akan memeriksan Kepala Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara atau Bank Sultra serta para devisinya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara , Dody kepada awak media, Selasa (08/03/2023).

Dody mengatakan jika agenda pemeriksaan Kepala Bank Sultra dan para Devisnya masih terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan tabungan nasabah di Bank Pembangunan Daerah Sultra, sebesar Rp 1,9 miliar.

“Jadi yang akan di periksa oleh penyidik ini adalah Kepala BPD dan bagian devisi-desivinya," ujarnya.

Lebih lanjut Kasi Penkum Kejati Sultra mengatakan, jika pemeriksaan Kepala Bank Sultra dan para Devisinya merupakan pengembangan atas pemeriksaan TFH yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Sultra dengan surat penetapan tersangka nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023.

“TFH ini rekeningnya digunakan oleh terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu," bebernya.

AGK sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati pada tahun 2022 karena melakukan tindak pidana dugaan korupsi dengan modus melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT. BPD Cabang utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali. 

"Selanjutnya AGK memindahbukukan kedalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan. Saat ini AGK sementara melakukan sidang di Tipikor," urainya.

Namun, hingga saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi lainnya. Hari ini yang diperiksa tiga orang atas nama SA, SW dan F. 

"Peranan mereka saya tidak ketahui, pada dasarnya mereka dimintai keterangan," ungkapnya.

Sementara untuk Kepala BPD Sultra tambahnya pasti akan diperiksa namun ia tidak mengetahui kapan jadwalnya.

"Kepala BPD dan bagian devisi-desivinya pasti akan diperiksa," tandasnya. (C)