Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Gubernur Sultra Diwakili Karo Kesra Hadiri Perayaan Waisak Sannipata 2569 Buddhis Era
- Ketua Dekranasda Sultra Serahkan Bantuan ke Perajin Tenun Desa Masalili Hingga Dorong Promosi Produk Lokal
- Buka Musdat LAT Gubernur Harap Hasilkan Keputusan Terbaik bagi Kemajuan Lembaga Adat Tolaki di Bumi Anoa
- Kabar Baik, Gubernur ASR Janji Biaya Transportasi Lokal Jemaah Haji 2026 Ditanggung APBD
- Gubernur ASR dan Ketua DPRD Sultra Sepakati Nota Kesepahaman dalam Rapat Paripurna RPJMD 2025-2029
Dua Saksi Dihadirkan Penggugat di PTUN Kendari, Bongkar Kecurangan Pilkades Desa Nii Tanasa

Kuasa hukum Cakades Asnawi Muhammad Saleh SH.MH, Feriy S, Gede Diksa saat di PTUN Kendari. Foto: Ist
KENDARI,KERATONNEWS.CO.ID - Dua saksi membeberkan dugaan kecurangan pada pemilihan kepada desa (Pilkades) di Desa Nii Tanasa Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berbagai kecurangan dalam Pilkades tersebut disampaikan Sitti Samna dan Irwan dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian pada Rabu (20/9/2023). Kedua saksi dihadirkan oleh pihak Penggugat dari cakades Asnawi.
Diketahui, Pilkades Desa Nii Tanasa diikuti oleh dua calon yakni Asri Yakub cakades nomor urut 1 (Incubent) dan Asnawi cakades nomor urut 2 (sebagai penggugat).
Agenda sidang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim PTUN Kendari, Fajar Jatmiko (Ketua) Muhammad Zainal A,dan Gaza Bahar (Anggota) dan dihadiri Kuasa hukum Cakades Asnawi Muhammad Saleh SH.MH, Feriy S, Gede Diksa dan Kuasa Hukum Tergugat.
Muhammad Shaleh mengatakan, bahwa agenda sidang kali ini menghadirkan dua orang saksi yakni Irwan dan Sitti Samna.
Dari hasil telaah penyaksian mereka ini benar-benar memberikan keuntungan para pencari keadilan di Desa Nii Tanasa.
Pasalnya, terbongkar secara aktif dan massif kecurangan tim 7 Pilkades yang dibentuk. Mereka memiliki kesalahan dan cacat prosedural sejak dari awal tahapan.
Yang salah satunya pembetukan Panitia tim 7 yang ada di Desa Nii Tanasa itu di rumah pribadi kepala desa dan demikian juga tahapan demi tahapan sudah dianggap cacat inprosedural, mereka sudah tidak profesional dalam menjalankan tugas di lapangan.
"Dimana dalam tahapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) terdapat 24 orang yang sudah dikeluarkan sudah dicoret tidak memenuhi sayarat (TMS). Tetapi fakta dalam rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dimasukan kembali oleh mereka yang dikeluarkan tersebut. Sehingga di situlah terlihat letak kecurangan secara masif dari mereka," jelas Muhammad Shaleh.
Selain itu katanya, masyarakat Nii Tanasa menganggap panitia Pilkades sudah melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Sehingga dalam pemungutan suara calon nomor urut 1 Asri Yakub menang terhadap Asnawi.
Perbedaan tipis selisih 4 suara karena dengan masuknya 24 suara tersebut, sehingga dilambung dan dikalahkan harusnya dalam hitungan-hitungan suara Asnawi sebagai pemenang di Pilkades tersebut .
Selain itu, Saleh membeberkan lagi kecurangan mereka menduga memasukan nama pemilih di luar dari Kota Kendari dan ini dibuktikan dari Kartu Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) mereka. Mereka memiliki KTP di Kota Kendari dan mereka memilih di Desa Nii Tanasa.
“Kita bisa lihat proses melihat langsung proses persidangan saksi bisa membuka semua keadaan situasi dan masalah-masalah yang ada di Desa Nii Tanasa. Karena saksi sebagai Linmas atau bagian pertahanan di masyarakat,” terangnnya.
"Saksi melihat langsung kecurangan di lapangan mulai dari proses pembentukan panitia penetapan DPT yang cacat prosedural. Selain itu, adanya perangkat desa yang tdiak dilibatkan di dalam proses tahapan Pilkades,” tambahnya.
Memang kata Saleh, kenyataan begitu dan fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi seperti itu. Harapannya dari pesoalan ini secara obyektif dan menuntut seadil-adilnya pada putusan majelis hakim nantinya.
Dikatakan, kasus ini bergulir sejak klaim masyarakat Nii Tanasa khususnya calon Kepala Desa Asnawi sejak bulan September tahun 2022.Hari ini masuk tahapan ini pembuktian dari pada pihak dan mereka tidak mampu mendatangkan bukti-bukti lain.
"Hari ini kami bisa menghadirkan saksi dan membuka fakta yang di lapangan. Dan jika ada waktu kami siap menghadirkan bukti-bukti yang lain.
Tetapi berdasarkan pertimbangan majelis hakim PTUN Kendari hari ini tahapan terakhir untuk pembuktian para pihak dan masih ada lagi tahapan berikutnya kesimpulan berita acara musyawarah dan putusan. Dan kasus bergulir kurang lebih satu tahun kami terus berjuang untuk menuntut keadilan seadil-adilnya," pungkasnya. (C)
Reporter : La Niati
Editor : Dul
Editor : Dul