Disnakertrans Sultra Bakal Beri Sanksi PT. Konutara Sejati

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 02 Agu 2024
  • 2632 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Sebelumnya dikabarkan seorang pekerja tambang meninggal dunia usai mengalami kecelakaan kerja di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT. Konutara Sejati pada Rabu 31 Juli 2024.

Seorang pekerja tambang bernama Marwin tewas tertimbun longsoran tanah, korban tertimbun longsoran tanah saat sedang mengawasi aktivitas penambangan di Blok 61 IUP PT Konutara Sejati.

Terkait peristiwa tersebut, Kadis Nakertrans Sultra LM Ali Haswandi melalui Staf Binwasnaker dan K3 Niar mengatakan terkait peristiwa tersebut belum ada laporan.

"Belum," ujarnya saat dikonfirmasi via pesan whatsapp, Kamis (1/8/2024). 

Pihaknya juga mengungkapkan berdasarkan aturan setiap peristiwa kecelakaan kerja, pihak perusahaan wajib melaporkan hal tersebut.

"Apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan korban mengalami cacat atau memiliki penyakit, perusahaan juga wajib melaporkan kecelakaan serta dampaknya tidak lebih dari 2×24 jam setelah pekerja dinyatakan mengalami penyakit, cacat, atau meninggal dunia," ungkapnya.

Lanjutnya hal tersebut berdasarkan Pasal 11 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1970, Pengurus diwajibkan melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang dipimpinnya, pada pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga kerja.

"Serta diatur juga dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Per.03/Men/1998 tentang tata cara pelaporan dan pemeriksaan kecelakaan," tuturnya.

Terakhir pihaknya mengatakan bahwa jika pihak perusahaan tidak melaporkan akan ada sanksi yang diberikan. Sebab hal tersebut dinilai melanggar undang-undang yang berlaku. 

"Ada,  Sanksi, berdasarkan Pasal 15 Juncto pasal 3 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970," pungkasnya.

Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT Konutara Sejati belum bisa memberikan komentar terkait peristiwa tersebut.

"Siap. Belum bisa saya kasi keterangan, sementara masa cuti kerja," ujarnya via pesan WhatsApp. (B)