Belum ada komantar dalam berita ini
Breaking News
- Pj. Gubernur Sultra: Selamat Memperingati Hari Pers Nasional ke-79
- PT. Pernick Sultra Serahkan dan Resmikan Puskesmas Pembantu di Desa Binaannya
- Dukung Swasembada Pangan, Sulawesi Tenggara Siapkan 38.129 Ton Pupuk Subsidi di 2025
- Sekda Sultra: Fisik Surat Usulan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Diantarkan Hari Ini ke Presiden
- Cuaca Ekstrem Jadi Sebab Pohon Tumbang di beberapa Jalur Jalan Kota Baubau
Sekda Sultra : Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Dilakukan Bersamaan, Tunggu Putusan Dismissal MK

Sekda Sultra, Asrun Lio. Foto : Isra, Keratonnews.co.id
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pelantikan Kepala Daerah terpilih yang tidak bersengketa akan dilantik bersamaan dengan Kepala Daerah terpilih yang perkara sengketanya dinyatakan gugur melalui putusan dismissal di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pelantikan Kepala Daerah tersebut akan dilakukan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto di Jakarta.
Sebelumnya, pelantikan Kepala Daerah tanpa sengketa dijadwalkan akan dilaksanakan pada 6 Februari, namun rencana tersebut diundur menjadi 20 Februari 2025 mendatang.
Untuk di Sultra, ada 6 kepala daerah terpilih tanpa sengketa atau gugatan hasil Pilkada tahun 2024. Sementara kepala daerah terpilih lainnya masih bersengketa di MK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra, Asrun Lio mengatakan putusan dismissal akan dibacakan pada 4 - 5 Februari.
"Pembacaan putusan dismissal itu artinya ada daerah-daerah kabupaten atau provinsi yang sudah ada putusan dismissal nya. Jadi nanti akan dilantik bersamaan dengan kepala daerah yang tidak bersengketa," ujar Sekda Sultra usai mengikuti rapat koordinasi yang membahas percepatan pengusulan pelantikan kepala daerah melalui zoom meeting bersama Menteri Dalam Negeri, Senin (3/2/2025).
Kemudian untuk Kepala Daerah yang tidak ditolak dalam pembacaan putusan dismissal tersebut kata Sekda, maka akan tetap lanjut berproses.
"Yang hasil putusan dismissal nya tidak ditolak akan tetap lanjut berproses," tutupnya.
Perlu diketahui, pelantikan serentak ini akan diikuti sebanyak 296 kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa, ditambah hasil putusan dismissal atau ditolak oleh MK. (Adv)
Reporter : Israwati
Editor : Dul
Editor : Dul