PKS yang Tak Miliki Kebun Jadi Faktor Naik Turunnya Harga TBS Sawit

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 06 Des 2024
  • 2157 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dinas Perkebunan dan Hortikultura Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan bahwa keberadaan pencegahan dan  Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang tidak memiliki kebun inti menjadi salah satu penyebab utama naik turunnya harga tandan buah segar (TBS) sawit di wilayah tersebut. 

Hal ini terjadi karena ada PKS tanpa kebun yang membeli TBS dengan harga tinggi di luar ketetapan pemerintah, sehingga menciptakan ketidakseimbangan pasar.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid), Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra Akbar Effendi saat ditemui diruangan kerjanya beberapa hari lalu. 


Menurut Akbar, dalam keterangannya, menyebut bahwa praktik ini sering kali didorong oleh kebutuhan PKS untuk memenuhi kapasitas produksi mereka. 

“PKS yang tidak memiliki kebun inti bergantung sepenuhnya pada pasokan petani mandiri. Untuk mendapatkan buah, mereka sering menawarkan harga yang lebih tinggi dari harga TBS yang ditetapkan tim penetapan harga provinsi,” ujarnya.

"Ada dua perusahaan yang tidak memiliki kebun, tidak miliki inti, prasma. Sehingga dua perusahaan ini mempengaruhi harga kami dipasaran," ujarnya. 

Menurutnya, tindakan tersebut memang menguntungkan petani dalam jangka pendek, namun berdampak buruk pada stabilitas harga jangka panjang. 

Ketika harga sawit melonjak, PKS yang bergantung pada pembelian luar cenderung menaikkan harga, tetapi saat produksi sawit melimpah, mereka dapat menekan harga TBS petani di bawah ketetapan.

Sehingga 7 PKS yang memiliki kebun di Sultra akan merasa tersaingi dengan adanya pemberian harga TBS yang lebih mahal ke petani. 

"Dua perusahaan ini mempengaruhi harga dengan membeli harga lebih mahal (diluar harga TBS). Karena mereka kan tidak miliki kebun. Sehingga mau tidak mau 7 perusahaan yang memiliki kebun ini akan merasa tersaingi," ungkapnya. 

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh harga TBS dilapangan saat ini naik menjadi 2.600 melebih TBS yang telah ditetapkan pemerintah, yakni 2.500.


Dari adanya hal ini, terkait dengan berdirinya pencegahan dan  Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun pihaknya  meminta kepada pihak-pihak terkait hingga pemerintah pusat agar dilakukan evaluasi kembali karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sebab pendirian perusahaan pencegahan dan  Pabrik Kelapa Sawit (PKS) tanpa kebun menyalahi aturan, mengingat berdasarkan amanah undang-undang perkebunan nomor 39 tahun 2014 bahwa di wajibkan sebuah perusahaan untuk memiliki kebun sendiri, minimal kebun inti.

“Tapi memang kenyataan apa yang terjadi, ada salah satu contoh di Sulawesi Tenggara, khusus di Kabupaten Bombana membangun pabrik tanpa kebun itu sangat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan itu melanggar, harus dievaluasi,” katanya. 

Terkait dengan hal yang terjadi di Kabupaten Bombana ini, Bidang Perkebunan sudah membicarakan dengan instansi perkebunan di kabupaten setempat agar persoalan seperti itu karena itu jelas secara regulasi tidak memenuhi syarat. (Adv)