Eks Kasat Intel Polres Kolut Dilaporkan ke Propam Polda Sultra Soal Dugaan Mafia Tanah

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 28 Jul 2025
  • 17768 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Mantan Kepala Satuan Intelijen Polres Kolaka Utara (Kolut) berinisial Iptu N resmi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan keterlibatannya dalam praktik mafia tanah di Kendari.

Laporan ini diajukan oleh korban bernama Awal melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat A.R. Said Ali & Partners, pada Senin, 21 Juli 2025.

Kuasa Hukum Awal, Muhammad Enrico Emhas Tunah, S.H mengatakan, kejadian ini pada tahun 2014  berawal saat kliennya membeli sebuah rumah di Palmas Blok B No.2 bersertifikat nomor 00102/Wandudopi milik saudara Sony.

Di mana rumah ini dibeli seharga Rp500.000.000 dengan dilakukannya pembayaran secara bertahap.

"Pembayaran pertama secara tunai sebesar Rp.250.000.000. Pembayaran selanjutnya secara berangsur dengan nilai Rp.50.000.000 selama 5 bulan," ujarnya kepada media ini saat ditemui di warung kopi, Minggu (27/7/2025).

Namun saat itu, kliennya tidak sempat melakukan pembalikan nama kepemilikan atau pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di notaris karena alasan kesibukan pekerjaan. 

Meski demikian kliennya sudah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB) sebelumnya. Sehingga saat itu Awal mengambil sertifikat tanah dan bangunan di notaris tempat mereka melakukan pengurusan.

Peran N melakukan praktik mafia tanah 

Pada tahun 2016, Awal mengalami kendala ekonomi sehingga meminjam uang sebesar Rp250.000.000 kepada N dengan jaminan sertifikat rumah.

"Kemudian saudara N meminjamkan uangnya kepada klien kami namun dengan pembicaraan bahwa uang tersebut harus dikembalikan dalam waktu 4 bulan," ungkapnya.

Namun baru satu bulan berjalan, N sudah menagih pelunasan pinjaman dan mengancam akan menarik mobil milik Awal jika uangnya tidak segera dikembalikan.

Karena terdesak oleh N, Awal akhirnya meminta sertifikat rumah tersebut untuk dijualnya dengan tujuan sebagian hasilnya digunakan untuk melunasi utangnya. Namun, N hanya memberikan salinan (fotokopi) sertifikat, bukan yang asli."

"Atas desakan, paksaan dan ancaman tersebut klien kami selanjutnya meminta kembali sertifkat a quo dan akan menjualnya sekaligus hasil penjualan akan dipakai untuk mengembalikan uang pinjaman dari saudara, namun saudara N hanya menyerahkan fotocopy sertifikat a quo," jelasnya.

Anehnya, setelah beberapa waktu berlalu, saat Awal mengecek rumah miliknya, ia mendapati kunci pintu telah diganti oleh N. Kepada Awal, N bahkan mengklaim bahwa rumah tersebut kini sudah menjadi miliknya.

Setelah sertifikat dan rumah dirampas dan dikuasai secara sepihak oleh saudara N, kliennya kemudian mendapatkan kabar di tahun 2017 rumahnya telah berpindah tangan kepada orang lain.

"Setelahnya klien kami mencari informasi kebenaran tersebut benar. Dimana saudara N kembali menjual rumah tersebut kepada orang lain, yakini kepada saudara Syahrir alias Ipul dengan membuat Akta Jual Beli (AJB)," tuturnya.

Kuasa Hukum Awal, Muhammad Enrico Emhas Tunah, S.H, dirinya menduga, saudara N secara sepihak telah merampas sertifikat dan rumah dari kliennya yang seolah-olah masih berstatus sebagai pemiliknya.

Transaksi jual beli pun dibuat di hadapan Notaris/PPAT A. Widya Arung Raya di Kota Kendari. Dan Kuasa Hukum Awal, menduga pada saat dilakukan transaksi jual beli, terlapor N mencantumkan keterangan palsu, sebelum akhirnya aset tersebut dialihkan kepada saudara Syahrir. 

Kini, rumah dan sertifikat telah dikuasai oleh pihak lain yang tidak diketahui oleh klien mereka.

Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra melalui PPID Bidpropam Polda Sultra, Ipda Nasaruddin mengatakan kasus ini sementara dalam proses penyelidikan, mengingat aduannya baru masuk di tanggal 21 Juli lalu.

"Sudah masuk aduannya di Propam di bagian aduan tanggal 21 kemarin. Jadi intinya masalah itu sudah ditangani oleh tim Propam dan sementara dilakukan penyelidikan," katanya.