- Advertorial
- 6 hari yang lalu
Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sultra Dorong Peningkatan Jaminan Sosial Pekerja Konstruksi
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 11 Agu 2025
- 8405 Kali Dibaca

Disnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Sultra saat lakukan peningkatan jaminan sosial pekerja kontraksi. Foto : BPJS Ketenagakerjaan Kendari
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dalam upaya memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja di sektor jasa konstruksi, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama BPJS Ketenagakerjaan menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Hotel Claro Kendari, Senin (11/08/2025).
Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial, khususnya dalam mencapai target Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
Kepala Disnakertrans Sultra, La Ode Muhammad Ali Haswandy, dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial adalah amanat konstitusi dan wujud kehadiran negara.
"Ini adalah tentang pembagian jaring pengaman bagi para pekerja di Indonesia. Komitmen ini dipertegas dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya.
Meskipun landasan hukumnya sudah kuat, La Ode Haswandy menyayangkan data yang menunjukkan rendahnya kepatuhan di Sultra. Berdasarkan rekapitulasi per 8 Agustus 2025, dari total 2.947 proyek APBD tahun 2025, hanya 68 proyek (sekitar 2,31 persen) yang telah mendaftarkan pekerjanya.
"Kondisi ini sangat membutuhkan perhatian serius dari kita semua. Tidak ada alasan bagi para pemberi kerja untuk tidak mendaftarkan pekerjanya," tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kendari, Gatot Prabowo, memaparkan manfaat besar dari program jaminan sosial.
Ia menyebutkan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp 42 juta, ditambah beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan total mencapai Rp 174 juta.
"Padahal, tarif iurannya sangat terjangkau, mulai dari 0,10 persen dari nilai proyek," jelas Gatot.
Rapat Monev ini turut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Tinggi Sultra dan Biro Pengadaan Barang/Jasa Setda Provinsi Sultra, menunjukkan sinergi antarlembaga dalam mengawal pelaksanaan peraturan.
Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh pekerja konstruksi di Sultra mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan, terutama para pemberi kerja, dapat menyadari kewajiban mereka dan segera mendaftarkan pekerjanya.
Komitmen bersama ini diharapkan dapat meningkatkan persentase kepesertaan dan memastikan perlindungan optimal bagi para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah. (C)