Tingkatkan PAD Pemprov Sultra Wajibkan Kendaraan Operasional Tambang Gunakan Pelat DT

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 08 Mei 2025
  • 2955 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Kendaraan operasional pertambangan dari luar daerah yang beroperasi di wilayah Bumi Anoa diwajibkan menggunakan pelat nomor Sulawesi Tenggara (DT). 

Penegasan ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Sulawesi Tenggara, Hugua dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Sultra yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (7/5/2025).

Dalam rapat yang membahas pengawasan pelaksanaan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), serta aset milik negara/daerah. 

Hugua menyoroti pentingnya kendaraan luar daerah untuk tunduk pada ketentuan registrasi di Sultra demi optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak.