Polres Muna Gerak Cepat Amankan Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Pasir Putih

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 03 Jan 2025
  • 2141 Kali Dibaca

MUNA, KERATONNEWS.CO.ID - Polres Muna bergerak cepat mengamankan seorang pria atas nama Riski di Desa Kamosope, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna, Jumat (3/1/2025). 

Pria ini diamankan atas dugaan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap korban benama Adhin yang tersebar di media sosial pada Senin, 30 Desember 2024, sekitar pukul 12.00 WITA. 

Penahanan dilakukan setelah pihak keluarga korban melaporkan hal tersebut kepihak kepolisian atas tindak pidana berupa penganiayaan dengan cara dipukul dan dicekik menggunakan tangan. 

Kapolres Muna, AKBP Indra Sandi Purnama Sakti melalui, Kasi Humas Polres Muna, Ipda Akhmad Amin Harun mengatakan, pelaku diamankan saat pagi hari. 

"Pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 sekitar pukul 07.30 WITA, bertempat di Desa Kamosope, Kecamatan Pasir Putih, Kabupaten Muna. Personel Polsek Pure yang di pimpin Iptu Rahmat Basuki bersama personel Polsek Pure telah mengamankan pelaku dugaan tindak pidana penganiayaan yang viral di media sosial," ucapnya saat dihubungi melalui via whatsapp.

Usai diamankan pelaku kemudian dibawa ke Polres Muna menggunakan kapal Fery penyebrangan Pure - Lagasa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

"Pelaku kemudian diamankan di Polsek Pure selanjutnya pada pukul 09.00 WITA dibawa ke Polres Muna melalui Fery penyebrangan Pure - Lagasa," ujanya. (C)