Pemprov Sultra Terbitkan Edaran Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 21 Mar 2025
  • 2998 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID– Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.1/17 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. 

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintahan, termasuk Sekretaris Daerah, staf ahli, kepala perangkat daerah, BUMD, serta seluruh pegawai negeri sipil dan PPPK di lingkungan Pemprov Sultra.