Pemprov Sultra Larang ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas, Sanksi Menanti

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 19 Mar 2025
  • 2693 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra), tegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas saat mudik lebaran.

Larangan ini disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Sultra, Hugua usai membuka gerakan pangan murah (GPM)  serentak 17 kabupaten/kota se-Sultra di Pelataran Eks MTQ Kendari, Rabu (19/03/2025).


"Ini bukan lagi imbauan, tapi larangan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik," ucap Hugua.

Wagub mengatakan kendaraan dinas hanya digunakan untuk urusan kantor, bukan untuk kepentingan pribadi seperti mudik.

Ia juga menegaskan akan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar larangan ini. Sanksi tersebut akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.