Pemkot Kendari Bahas Perencanaan Tahun 2026 Hingga Penyusunan RPJMD 2025-2029

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 19 Mar 2025
  • 2930 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar Forum Perangkat Daerah Perencanaan tahun 2026. Dirangkaikan dengan Kick Off Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Kendari 2025-2029. 

Kegiatan ini dibuka oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran berlangsung di Aula Samaturu Balai Kota Kendari, Rabu (19/3/2025).

Turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kendari, Forkopimda, Ketua DPRD, Pj. Sekretaris Daerah, serta seluruh jajaran Pemerintah Kota Kendari. 

Siska menyampaikan pentingnya forum ini sebagai bagian dari proses perencanaan yang harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kami ingin memastikan bahwa proses pembangunan dapat berjalan dengan baik, khususnya terkait dengan landasan hukum berupa dokumen perencanaan," ujarnya wanita yang akrab disapa SKI ini.

Mantan Wakil Wali Kota Kendari menekankan bahwa RPJMD merupakan pedoman utama pembangunan Kota Kendari dalam lima tahun ke depan dan harus segera disusun serta ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004. 

Berdasarkan aturan tersebut, RPJMD harus disahkan selambat-lambatnya enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Jika tidak diselesaikan tepat waktu, maka ada konsekuensi berupa penangguhan hak kepala daerah dan DPRD selama tiga bulan.

Ia juga mengimbau agar tim penyusun bekerja ekstra dalam menyusun dokumen perencanaan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan tenaga ahli untuk memastikan kualitas perencanaan yang optimal. 

"Saya menargetkan rancangan akhir RPJMD ini sudah rampung pada bulan Juni, sehingga dapat menjadi pedoman pelaksanaan pembangunan daerah, baik dalam APBD Perubahan 2025 maupun APBD Induk 2026," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kota Kendari, Cornelius Padang, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah berjalan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi. 

"kegiatan ini untuk memastikan perencanaan pembangunan daerah berjalan dengan tahapan yang telah ditetapkan dalam regulasi," pungkasnya. (B)