Pelat Kendaraan Luar Daerah Akan Kena Pajak, Bapenda Sultra Segera Buat Aturan

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 06 Mar 2025
  • 2878 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pelat kendaraan dari luar daerah yang beroperasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dikenakan pajak. Aturan tersebut telah direncanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra.

Meskipun tak ada aturan yang melarang kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah Sultra, namun para pemilik kendaraan wajib melapor.

Kepala Bapenda Sultra, Mujahidin mengatakan untuk pengawasan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) ini merupakan kewenangan pihak kepolisian.

"Aturan ini tentu penting karena kan pelat kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sultra pemiliknya beroperasi di Sultra, bahkan bisa menghasilkan polusi disini," ungkapnya, beberapa waktu lalu.

Untuk itu, sudah sewajarnya jika ada regulasi yang mengatur, agar para pemilik kendaraan ini wajib membayar pajak di wilayah Sultra.

Mujahidin mengaku adanya kendala bapenda dalam melakukan pengawasan, sebab tidak memiliki kewenangan untuk menahan pelat kendaraan dari luar daerah.

"Kita tidak tahu secara pasti berapa jumlah kendaraan dengan pelat di luar daerah yang beroperasi di Sultra. Jadi langkah yang bisa kita lakukan hanya menahan slip pembayaran pajaknya," tutupnya. (C)