PB HMI Soroti Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT IPIP di Kabupaten Kolaka

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 06 Mei 2025
  • 2303 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menyoroti dugaan penyerobotan lahan Masyarakat Kolaka yang dilakukan oleh PT. Indonesia Pomalaa Industrial Park (IPIP)

Melalui Wasekjen Bidang ESDM PB HMI Munawir, menilai tindakan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan oleh PT. IPIP di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) telah melanggar pasal 385 KUHP sehingga ia meminta Kapolda Sultra harus segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. IPIP atas dugaan penyerobotan lahan yang di lalukan, tegas Munawir mantan ketua HmI cabang kolaka

"Jika Kapolda Sultra tidak segerah memproses Hukum atas dugaan penyerobotan lahan masyarakat yang dilakukan Oleh PT. IPIP Maka Melalui Bidang ESDM PB HMI akan melayangkan Surat ke Mabes Polri untuk di tindak lanjuti. Hukum Harus Tegak dan Hukum tidak boleh di interfensi dari pihak manapun," tegas Munawir.

Munawir juga menyampaikan agar Kementerian ESDM serius dalam tugas pengawasan terhadap proses pembangunan pabrik PT. IPIP untuk memastikan bahwa Proses pembangunan pabrik PT. IPIP di Kolaka tidak merugikan masyarakat Lokal.

"Pemerintah Harus hadir untuk memperjuangkan hak-Hak masyarakat," cetusnya.

Munawir juga menegaskan bahwa proses pembangunan pabrik PT. IPIP harus betul- betul sesuai dengan prosedur baik itu dalam tahap pembebasan lahan maupun penggunaan material yang digunakan pada pembangunan pabrik, sehingga Kementerian ESDM sangat di butuhkan untuk turun langsung melakukan pengawasan ketat.

"Kementerian ESDM harus segera melakukan pengawasan ketat terhadap PT. IPIP karena ini menyangkut kepentingan masyarakat dan kepentingan pemerintah, kami tidak ingin masyarakat yang selalu dirugikan atas aktivitas PT IPIP," pungkasnya. (C)