Pasca Putusan MK Penolakan Gugatan Gubernur, DPRD Sultra Tunggu Pleno KPU

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 05 Feb 2025
  • 1989 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak  gugatan sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra dari pemohon Tina-Ichan ke Andi Sumangerukka-Hugua, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra kini menunggu hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menentukan langkah selanjutnya.

Ketua DPRD Sultra, La Ode Tariala menyampaikan proses selanjutnya pihak KPU bakal menggelar pleno penetapan terlebih dahulu, ketika semua dokumen telah diserahkan maka pihaknya langsung bakal melakukan rapat paripurna.

“Gugatan sudah ditolak MK, maka kami menunggu proses berikutnya. Mungkin setelah KPU pleno penetapan, mereka akan menyerahkan semua dokumen. Insya Allah kita langsung paripurna," ujarnya kepada media ini usai MK membacakan putusan dismissal sengketa Pilkada pada Selasa (4/2/2025) malam.

Rapat tersebut bertujuan untuk mengesahkan hasil Pilgub Sultra 2024 sebelum diajukan ke pemerintah pusat.

Setelah paripurna, DPRD akan langsung mengusulkan pengangkatan gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk diteruskan kepada Presiden RI.

“Setelah paripurna, pengusulan pengangkatan gubernur langsung kita antar ke Mendagri, lalu Mendagri yang meneruskan ke Presiden. Karena prosesnya pasti dimulai dari KPU dulu,” jelasnya. (C)