- Advertorial
- 1 bulan yang lalu
Korban PHK Kini Bisa Dapat 60 persen dari Gajinya Selama 6 Bulan
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 25 Feb 2025
- 3168 Kali Dibaca
Pekerja PHK saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60%. Foto: BPJS Ketenagakerjaan