- Advertorial
- 1 bulan yang lalu
Korban PHK Kini Bisa Dapat 60 persen dari Gajinya Selama 6 Bulan
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 25 Feb 2025
- 3130 Kali Dibaca
 
                
        Pekerja PHK saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60%. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
 
                         
         
         
         
         
                                             
                                                                 
                                                                .jpeg) 
                                                                 
                                                                 
         
         
                                             
                                                                 
                                                                 
         
         
         
             
             
             
             
                                             
                                                                 
                                                                 
             
            