- Advertorial
- 1 hari yang lalu
Korban PHK Kini Bisa Dapat 60 persen dari Gajinya Selama 6 Bulan
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 25 Feb 2025
- 2784 Kali Dibaca

Pekerja PHK saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60%. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja PHK saat ini bisa mendapat bantuan uang tunai sebesar 60%. Foto: BPJS Ketenagakerjaan
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Setelah sempat kabur selama dua bulan lamanya, LO alias Doni (48) akhir...
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID — Seorang pria berinisial S, yang diketahui bekerja sebagai debt co...
KOLTIM, KERATONNEWS.CO.ID - Dua laporan perusakan yang diadukan oleh pasangan suami-istri (Pasutri),...
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Jatanras Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar...
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Patroli gabungan yang dilakukan oleh Polsek Kendari bersama Dit S...