Gubernur Larang Jual Beli Jabatan di Lingkup Pemprov Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 26 Mei 2025
  • 2649 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka tekankan tak ada jual beli jabatan di dalam lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra.

Hal ini di sampaikan saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bertempat di Ruang Pola, Gubernur Sultra, Senin (26/5/2026).

Penekanan itu ditujukan kepada pejabat yang baru saja dilantik, terkhusus kepada Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Prof Andi Khaeruni dan Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Prof Aris Badara.

Menurut 01 Sultra ini, praktik tersebut tidak boleh dilakukan karena hal ini melanggar hukum dan etika, serta merusak sistem birokrasi khususnya di pemerintah daerah.

"Untuk Plt Kepala BKD, saya tidak mau dengar lagi ada istilah bayar-bayar untuk dapat jabatan, ini harus dihentikan," tegasnya.

Gubernur juga mengingatkan untuk di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga dalam pengangkatan kepala sekolah harus menekankan transparansi.

Sebab praktik selama ini, banyaknya pegawai yang ingin menjadi kepala sekolah harus membayar.

"Jadi tidak ada lagi kepala sekolah yang dilantik karena membayar, tugas kita adalah bagaimana memperbaiki serta meningkatkan pendidikan serta membenahi sekolah-sekolah," pungkasnya. (Adv)