DPO Kasus Narkoba yang sempat Kabur saat Ditangkap Diringkus Tim NARKO 10 Kendari

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 22 Apr 2025
  • 2218 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - DPO kasus narkoba yang sempat Kabur saat hendak dilakukan penangkapan pada Sabtu 12 April 2025 lalu, sekitar pukul 19.30 WITA di Desa Boro-Boro, Lameuru, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian.

DPO ini bernama Riski Reza Aprianto (31). Ia diamankan setelah kedua rekannya bernama Panji Angga Syaputra dan Rafiudin dengan kasus yang sama juga diamankan Tim Narko 10 Polresta Kendari saat hendak melakukan pencabutan barang bukti sabu di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

"Tanggal 20 April 2025, sekitar Pukul 21.10 WITA, bertempat di Jalan Bunga Kamboja, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari akhirnya mengamankan 2 orang lelaki diduga telah melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu dengan sistem mencabut di belakang salah satu ruko," ujarnya Kasar Narkoba Polresta Kendari AKP Andi Musakkir Musni, Selasa (22/4/2025).

Sedangkan Riski diamankan Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Kendari di Desa Laikandonga, RT.01 RW.01, Kecamatan Ranomeeto Barat, Kabupaten Konawe Selatan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, yakni ?1 saset plastik bening berisikan kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 4,47 gram. (C)