Dishub Sultra Gelar Bimtek Implementasi Peraturan Perundang-Undangan Sektor Perhubungan

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 24 Feb 2025
  • 2832 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) terkait implementasi peraturan perundang-undangan di sektor perhubungan. 

Kegiatan ini berlangsung di salah satu hotel di Kota Kendari pada Senin (20/2/2025) dan dihadiri dari pihak Bank Indonesia, Inspektorat Sultra, Bank Sultra dan KSOP Kendari dan BPTN yang juga sekaligus menjadi pemateri di giat tersebut.

Kepala Dishub Sultra, Muhamad Rajulan melalui Sekretaris Dinas Perhubungan, Imran Husen menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman terhadap regulasi dibagian  pengelolaan pelabuhan terkait penerimaan retribusi secara online, dalam pembelian tiket melalui e-ticketing.

“Pada prinsipnya dari implementasi ini kita bisa memberikan pemahaman kepada sumber daya manusia kita terhadap apa yang pemateri-pemateri yang telah hadir pada hari ini Bank Indonesia kemudian dari inspektorat kemudian perwakilan dari bank Sultra yaitu terkait penerimaan PAD dalam hal ini pengelolaan pelabuhan terkait penerimaan retribusi secara online, dalam hal ini e-ticketing,” ujarnya. 

Ia menekankan pentingnya penerapan aturan secara konsisten demi terciptanya sistem transportasi yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.

Materi yang dibahas dalam Bimtek ini meliputi aspek keselamatan transportasi, kebijakan terbaru di sektor perhubungan, serta tata kelola e-ticketing. Selain itu, juga dibahas strategi menyelesaikan persoalan jaringan di daerah terpencil dalam penggunaan e-ticketing.

Sejumlah narasumber dari Bank Indonesia, Bank Sultra, KSOP hingga Inspektorat turut hadir memberikan pemaparan. Para peserta pun berkesempatan untuk berdiskusi langsung terkait tantangan dan solusi dalam penerapan regulasi perhubungan di daerah.

Dengan adanya Bimtek ini, Dishub Sultra berharap seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami dan menerapkan peraturan perundang-undangan secara optimal guna meningkatkan kualitas layanan transportasi bagi masyarakat. 

"Kami sampaikan bagaimana mengembangkan kemandirian e-ticketing  sumber daya manusia apa yang telah diberikan implementasi peraturan perundang-undangan dari sektor perhubungan di mana setiap tahun regulasi bermunculan kita harus bagaimana memberikan pemahaman kepada sumber daya manusia yang ada," ucapnya.

Selain itu, Bimtek implementasi peraturan perundang-undangan di sektor perhubungan diharapkan dapat berjalan lebih efektif dan berdampak positif bagi masyarakat dan PAD Sultra.

Mengingat keselamatan, kenyamanan, serta kemudahan akses transportasi menjadi tujuan utama yang ingin dicapai melalui kebijakan yang diterapkan. (Adv)