AMPLK Sultra Soroti Aktivitas PT. Jaya Mineral Pomalaa di Kabupaten Kolaka, Dugaan Tanpa RKAB

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 24 Feb 2025
  • 2568 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap dugaan aktivitas tambang ilegal yang dilakukan oleh PT. Jaya Mineral Pomalaa (JMP) di Desa Pelasma, Kecamatan Polinggona, Kabupaten Kolaka. Perusahaan tersebut diduga menambang pasir tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang merupakan syarat utama dalam aktivitas pertambangan.

Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menegaskan bahwa berdasarkan hasil investigasi mereka, PT. JMP tetap beroperasi meskipun tidak memiliki kuota RKAB yang sah.

“Berdasarkan data investigasi kami di lapangan, aktivitas PT. JMP ini diduga kuat dilakukan tanpa mengantongi RKAB,” beber Ibrahim, Senin (24/2/2025).

Sebagai lulusan Hukum Universitas Halu Oleo (UHO), Ibrahim memahami betul bahwa RKAB adalah dokumen wajib yang harus dimiliki setiap perusahaan tambang sebelum melakukan eksploitasi.

“Seharusnya perusahaan ini tertib pada aturan yang berlaku, memiliki kuota RKAB untuk melakukan aktivitas penambangan. Jika ini benar terjadi, maka PT. JMP jelas telah melanggar aturan,” tegasnya.

Ibrahim juga mendesak pihak berwenang untuk segera turun tangan dan mengambil tindakan tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami meminta instansi terkait untuk segera menindak PT. JMP atas dugaan penambangan tanpa kuota RKAB. Jika dibiarkan, ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di sektor pertambangan Sultra,” imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra, Andi Azis, melalui Kabid Minerba, Muhammad Hasbullah Idris, membenarkan bahwa PT. JMP memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Galian C, tetapi statusnya masih dalam tahap eksplorasi dan belum memiliki izin operasi produksi.

“PT. JMP memang memiliki IUP Galian C, namun masih berstatus eksplorasi dan sedang mengajukan IUP Operasi Produksi,” kata Hasbullah saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa berdasarkan regulasi yang berlaku, perusahaan yang baru memiliki IUP eksplorasi tidak diperbolehkan melakukan penambangan apalagi menjual hasil tambang.

“Sesuai tahapan, mereka baru boleh melakukan kegiatan eksplorasi. Penambangan dan penjualan hasil tambang belum bisa dilakukan,” tegasnya.

Menanggapi tudingan ini, salah satu penanggung jawab PT. JMP, Gunawan, membantah bahwa pihaknya melakukan penambangan tanpa izin. Ia mengklaim bahwa semua perizinan yang diperlukan telah dikantongi.

“Iyee, karena tidak akan saya lakukan penambangan kalau tidak lengkap izin saya. Semua sudah lengkap,” singkatnya.

Namun, saat ditanya lebih lanjut terkait kuota RKAB yang dimiliki oleh perusahaannya, Gunawan tidak dapat memberikan jawaban yang jelas.

“Nanti saya tanyakan dulu sama anggotaku, karena dia yang pegang semua berkas,” tambahnya.

Sebelumnya, berdasarkan data yang dibeberkan Kabid Minerba ESDM Sultra, Hasbullah Idris, pada 10 Februari 2025, menunjukkan bahwa hanya 11 perusahaan Galian C di Sultra yang telah mengantongi RKAB.

Berikut daftarnya:

Kabupaten Konawe Selatan

• PT. Naga Mas Sultra (Pasir Kuarsa) – 450.000 Ton

• PT. Hangtian Nur Cahaya (Pasir Kuarsa) – 1.040.000 Ton

• PT. Citra Khusuma Sultra (Batu Gamping) – 1.040.000 Ton

• CV Ilyas Karya (Batu Gamping) – 2.000.000 M³

• PT. Hoffmen Energi (Batu Gamping) – 490.000 Ton

• PT. Ramadhan Moramo Raya (Batu Gamping) – 490.000 Ton

• PT. Bintang Energi Mineral (Pasir Kuarsa) – 600.000 Ton dan 230.769 M³

Kabupaten Konawe Utara

• PT. Hikmah Riana Mandiri (Batu Gamping) – 210.500 M³

• PT. Bintang Morosi Sejahtera (Batu Gamping) – 75.000 M³

Kabupaten Kolaka

• PT. Gasing Sulawesi (Pasir Kuarsa) – 180.000 Ton

Kabupaten Buton Tengah

• PT. Diamond Alfat Propertindo (Kalsit) – 360.000 Ton.

Dari daftar tersebut, tidak ada nama PT. Jaya Mineral Pomalaa (JMP) yang tercantum sebagai perusahaan pemegang RKAB. Ini semakin menguatkan dugaan bahwa PT. JMP melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin resmi. (A)