Penetapan Tersangka AZ Dinilai Salah Orang, Kuasa Hukum Sebut Kliennya Bukan Pengelola BOK Puskesmas

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 23 Sep 2025
  • 8862 Kali Dibaca

MUNA, KERATONNEWS.CO.ID - Penetapan tersangka terhadap AZ dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas di Kabupaten Muna menuai sorotan. 

Kuasa hukum AZ, Abdul Razak Said Ali, S.H, menilai kliennya menjadi korban salah sasaran, lantaran posisi dan kewenangannya tidak terkait langsung dengan pengelolaan dana tersebut.

Mengingat tersangka AZ merupakan Kasubag Keuangan dan Aset Dinas Kesehatan Kabupaten Muna. Sedangkan jabatan yang ditugaskan untuk mengelola dana BOK puskemas adalah PPKD, Kadis, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran SKPD, Kepala Puskesmas, PPTK, dan Bendahara BOK Puskesmas.

“Menyangkut pengelola BOK Puskesmas didaerah ini telah jelas diatur dalam Permendagri No.12 Tahun 2023 disebutkan pihak-pihak yang bertugas sebagai Pengelola BOK Puskesmas, yaitu PPKD, Kadis, PPK SKPD, Bendahara Pengeluaran SKPD, Kepala Puskesmas, PPTK, dan Bendahara BOK Puskesmas,“ ujarnya kepada media ini di warung kopi, Selasa (23/9/2025).

Kata Razak, hal ini sangat keliru jika kliennya dianggap sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah (PPK SKPD) yang tugasnya melakukan rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja dana BOK puskesmas serta melakukan verifikasi hasil rekonsiliasi atas laporan realisasi belanja dana BOK Puskesmas.

Sehingga menurutnya penetapan tersangka dari Kejari Muna ini dengan mengatakan kliennya AZ tidak menjalankan tugasnya sebagai PPK SKPD adalah salah.

"Faktanya klien kami bukanlah PPK SKPD pada Dinkes Kabupaten Muna, karena berdasarkan Permendagri No. 77 Tahun 2020, jabatan PPK SKPD mesti ditetapkan oleh Kepala Dinas berdasarkan Surat Keputusan, sementara klien kami tidak pernah ditetapkan atau diberikan SK sebagai PPK SKPD pada Dinas Kesehatan Kabupaten Muna," ucapnya.

Terlebih, pencairan dana BOK Puskesmas mesti disetujui menggunakan aplikasi BOK Salur yang dimana hanya bisa diakses oleh pegawai khusus yang memiliki wewenang dibidang tersebut.

"Klien kami bukanlah orang yang memiliki account untuk login menyetujui penarikan dana BOK Puskesmas tersebut," tuturnya.

Kuasa hukum AZ menegaskan, dalam hukum untuk menilai suatu akibat hukum harus ada hubungan sebab-akibat yang jelas dan langsung. Sementara itu, kliennya sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan Dana BOK Puskesmas Tahun Anggaran 2023. 

Oleh karena itu, ketika kliennya disangkakan terlibat dalam pemotongan 10 persen Dana BOK Puskesmas Loghia TA 2023, maka tuduhan tersebut dianggap tidak berdasar dan merupakan penetapan yang salah sasaran dan untuk Kuasa Hukum AZ akan membuktikannya dipersidangan nanti.

Sebagai informasi tambahan, sebelumnya AZ ditetapkan tersangka bersama mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Muna, TD oleh Kejari Muna terkait dugaan korupsi pemotongan 10 persen dana BOK dan JKN. (C)