Polda Sultra Bentuk Tim Khusus Usut Dugaan Mafia Tanah yang Libatkan Iptu Naswar

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 16 Sep 2025
  • 8237 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID  - Kasus praktik mafia yang melibatkan nama Bos Aneka Jaya Sony, Iptu Naswar dan Syahril terhadap korban Awaludin terus bergulir di Polda Sultra. 

Perkembangannya saat ini, Polda Sultra telah membentuk tim khusus yang melibatkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) dan Pengamanan Internal (Paminal).

Kuasa Hukum Awaludin, Abdul Razak Said Ali, S.H, mengatakan tim khusus yang dibentuk ini sudah mulai berjalan.

"Awaluddin kemarin 15 September 2025 telah diperiksa oleh Tim Khusus tersebut, yaitu Itwasda," ujarnya kepada media ini, Selasa (16/9/2025).

Kata Razak, sejauh ini terduga, Sony, Iptu Naswar dan Syahril telah diperiksa di Polda Sultra untuk dimintai keterangan oleh penyidik atas dilaporkannya terkait praktik mafia tanah di Perumahan Palmas Blok B No.2, Kelurahan Wundudopi, Kecamatan Baruga Kota Kendari.

Sehingga dirinya meminta kepada tim khusus yang telah dibentuk itu untuk bekerja secara maksimal dan segera menindak Iptu Naswar agar segera di Patsus.

"Kami meminta agar tim ini bisa bekerja secara maksimal dan Iptu Naswar bisa segera ditindak," ungkapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra saat ini dikonfirmasi sampai saat ini belum merespon panggilan WhatsApp media ini.
 
Sebagai informasi, kronologi ini berawal saat Sony menjual rumahnya di perumahan Palmas Blok B No.2 kepada korban Awaludin. Namun saat itu, korban tidak sempat melakukan pembalikan nama kepemilikan atau pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di notaris karena alasan kesibukan pekerjaan. 

Meski demikian kliennya sudah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB) sebelumnya. Sehingga saat itu Awaludin mengambil sertifikat tanah dan bangunan di notaris tempat mereka melakukan pengurusan.

Awal kejadian perampasan, pemerasan dan pengancaman ini pada tahun 2016. Saat itu Awaludin mengalami kendala ekonomi sehingga meminjam uang sebesar Rp250.000.000 kepada Iptu Naswar dengan jaminan sertifikat rumah dengan perjanjian harus dikembalikan dalam waktu 4 bulan.

Namun baru satu bulan berjalan, Naswar sudah menagih pelunasan pinjaman dan mengancam akan menarik mobil milik Awal jika uangnya tidak segera dikembalikan.

Karena terdesak oleh Naswar, korban akhirnya meminta sertifikat rumah tersebut untuk dijualnya dengan tujuan sebagian hasilnya digunakan untuk melunasi utangnya. Namun, Naswar hanya memberikan salinan (fotokopi) sertifikat, bukan yang asli.

Anehnya, setelah beberapa hari kemudian saat Awaludin mengecek rumah miliknya, ia mendapati kunci pintu telah diganti oleh Naswar. Kepada Awaludin, Naswar bahkan mengklaim bahwa rumah tersebut kini sudah menjadi miliknya.

Setelah sertifikat dan rumah dirampas dan dikuasai secara sepihak oleh Naswar, kemudian ia mendapatkan kabar di tahun 2017 rumahnya telah berpindah tangan kepada Syahrir. 

Mereka diduga bekerja sama dengan Sony untuk menjual sertifikat dan rumah yang sebenarnya bukan lagi menjadi milik Sony. Namun, Sony kembali melakukan penjualan sertifikat dan rumah tersebut kepada Syahrir dengan membuat Akta Jual Beli (AJB).

Pihak pelapor menduga, Naswar secara sepihak telah merampas sertifikat dan rumah, lalu bekerja sama dengan saudara Sony yang seolah-olah masih berstatus sebagai pemilik. 

Transaksi jual beli pun dibuat di hadapan Notaris/PPAT A. Widya Arung Raya di Kota Kendari. Dalam akta tersebut, saudara Sony diduga mencantumkan keterangan palsu sebagai pemilik sah, sebelum akhirnya aset tersebut dialihkan kepada saudara Syahrir.  (C)