Kadishub Sultra Pimpin Kegiatan Gakum dan Pendataan Angkutan Umum di Baubau

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 11 Sep 2025
  • 8141 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID -  Kadis Perhubungan Sulawesi Tenggara Muh. Rajulan, ST, M.Si memimpin langsung Kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) dan Pendataan Angkutan Umum di Kota Baubau Kamis (11/9/2025) Kegiatan ini telah berlangsung selama 3 hari.

Dalam kegiatan ini, Dinas Perhubungan Provinsi Sultra juga bekerja sama dengan Satlantas Polres Baubau, Pihak PT Jasaraharja dan jajaran insan perhubungan Kota Baubau.

Muhammad Rajulan mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya dalam menciptakan ketertiban dan kelancaran berlalulintas. Khususnya yang menjadi bagian tugas Dinas Pehubungan Provinsi Sultra yakni kendaraan umum dan angkutan antar Kabupaten di Wilayah Sultra. Ia mengatakan,  kegiatan ini pihaknya akan memberikan edukasi dan sosialisasi khususnya kepada pengendara angkutan lintas Kabupaten untuk bisa menggunakan fasilitas terminal yang telah disediakan. 

“Kita berupaya untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada para pengendara untuk memanfaatkan terminal yang sudah disediakan. INi salah satu upaya untuk menciptakan ketertiban lalulintas di Wilayah Kota Baubau. Meskipun kita memang harus terus melakukan sosialisasi dan edukasi yang maksimal,” kata Muhammad Rajulan.

Selain itu Kata Rajulan, pihaknya juga mengharapkan agar para pengusaha jasa transportasi dapat mematuhi kewajiban sesuai aturan yang berlaku. Termasuk yang berhubungan dengan dimensi dan muatan kendaraan. Sebab, selama ini masih banyak ditemukan kendaraan yang Over Dimensi dan Over Load (ODOL). 

“Kita juga menemukan di lapangan banyak kendaraan truk yang over Dimension Over Loading. Truk besar yang memiliki Dimensi dan Muatan lebih. Ini kita berikan edukasi agar bisa jadi perhatian. Kemudian di kendaraan mereka kita tempelkan stiker Over DImoensian Over Loading,” tambah Rajulan.

Dalam kesempatan itu, Kadishub Sultra yang didampingi Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra Syaiful, Kadishub Baubau Arlis, Kasat Lantas Polres Baubau Iptu Andi Burhanuddin bertatap muka dengan para sopir dan berdiskusi.

Sementara itu, Kadishub Kota Baubau Arlis juga menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Pihaknya menyambut baik karena ini menjadi salah satu bagian dari upaya menciptakan kenyamanan khususnya dalam berlalulintas di Baubau. Selain itu menjadi momen edukasi agar para pengguna fasilitas transportasi saling memahami hak dan kewajiban masing masing.

“Kita sangat mendukung kegiatan ini karena memang ini bagian dari upaya dalam menciptakan kenyamanan dalam berlalulintas. Kita juga mengedukasi masyarakat agar dalam memanfaatkan fasilitas transportasi bisa memahami bahwa ada pihak lain yang juga memiliki hak yang sama. Jadi ini sebagai ajang sosialisasi kepada masyarakat untuk mematuhi aturan hyang ditetapkan,” kata Arlis.

Hal yang sama disampaikan Kasat Lantas Polres Baubau Iptu Andi Burhanuddin. Ia beserta jajaran akan berupaya memberikan pemahaman kepada para pengendara untuk memahami aturan berlalulintas. Hal terpenting juga masalah keselamatan yang berhubungan dengan kondisi kendaraan yang diakui selama ini masih banyak jasa transportasi yang belum mematuhi aturan.

“Semoga dengan kegiatan ini akan memberikan edukasi kepada para pemilik jasa angkutan. Karena masih ada indikasi banyak travel yang beroperasi belum memiliki izin sesuai ketentuan. Termasuk bagaimana memanfaatkan fasilitas terminal yang sudah ada agar bisa terkosentrasi dalam satu lokasi,” ujatr Andi Burhanuddin.

Kegiatan gakum dan Pendataan Angkutan Umum dilakukan di 3 lokasi di Baubau yang pertama di kawasan Umna Plaza, Pasar Wameo dan Taman Segitiga Kelurahan Batulo.

Dalam kegiatan ini, tim juga memberikan teguran tertulis kepada para penggendara yang menggunakan kendaraan diluar aturan. Seperti over dimensi dan over Loading.

KAbid Angkutan Jalan DIshub Sultra Syaiful, S.Pd, M.AP menegaskan, untuk kegiatan kali ini pihaknya masih menerapkan teguran secara humanis. Selain itu setiap kendaraan yang Over Dimensian Over Loading dipasang Stiker ODOL.

“Kita beri edukasi dan teguran secara humanis, sambil terus melakukan sosialisasi hingga akhir tahun 2026. Setelah itu akan ada sanksi tegas bagi kendaraan yang masih melanggar,: kata Syaiful. (Adv)