- Advertorial
- 1 bulan yang lalu
Dishub Sultra Gelar Gakum dan Pendataan Angkutan Umum di Baubau
- Reporter: Bardin
- Editor: Dul
- 10 Sep 2025
- 8123 Kali Dibaca

Syaiful, S.Pd, M.AP, Kabid Angkutan Jalan Dishub Sultra. Foto : Ist
BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Bidang Angkutan Jalan kembali menggelar Kegiatan Penegakan Hukum (Gakum) di Kota Baubau. Kegiatan ini dimulai pada Rabu (10/9/2025). Agenda ini merupakan salah satu dari komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban di sektor transportasi.
Kepala Bidang Angkutan jalan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara Syaiful, S.Pd, M.AP mengatakan, salah satu focus utama kegiatan ini adalah memastikan izin usaha yang dimiliki oleh operator transportasi darat yang didalamnya termasuk angkutan penumpang dan barang.
Menurut Syaiful, hal utama dalam kegiatan ini adalah memberikan edukasi kepada masyarakat khususnya pemilik usaha transportasi untuk mematuhi peraturan izin usaha. Konsekuansinya bagi pelanggar akan diberi sanksi penilangan bahkan bisa jadi pencabutan izin usaha bagi operator jika terbukti bersalah.
“Ini salah satu upaya dalam menciptakan ketertiban dan keselamatan dalam berkendara. Tujuannya agar kita bis amemastikan aktivitas kegiatan angkutan umum maupun angkutan barang di wilayah Sulawesi Tenggara bisa berjalan maksimal,” kata Syaiful.
Lanjut Syaiful, kegiatan hari pertama, pihaknya mendata sekitar 21 mobil angkutan penumpang (AKDP) dan 63 unit Angkutan barang.
Pada kegiatan ini, Dishub Sultra memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas dan juga memberi pemahaman kepada kendaraan yg over dimensi dan over load (ODOL). Termasuk bagaimana memberikan edukasi kepada pengusaha angkutan umum untuk mematuhi kewajiban dalam izin angkutan baik AKDP ataupun Angkutan Barang. Hal ini berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi Sultra.
“Kami dari Dinas Perhubungan Provinsi terus memberikan edukasi kepada semua pihak khususnya yang memiliki kegiatan usaha bidang transportasi. Selain itu kita edukasi juga terkait batas maksimal kapasitas muatan yang sesuai atau over load. Juga yang penting bagaimana legalitas usaha yang harus dimiliki pengusaha angkutan umum,” tambah Syaiful lagi.
Syaiful menambahkan, untuk pelaksanaan gakum kali ini tetap mengedepankan metode yang humanis dimana pihaknya hanya memberikan surat teguran jika ada indikasi pelanggaran. Ini sebagai salah satu bentuk edukasi awal sebelum pada tahapan selanjutnya yakni dengan tilang atau penerapan sanksi.
"Untuk kegiatan kali ini, kita terapkan metode yang humanis dengan memberikan teguran sebagai pembinaan awal," ujarnya.
Program ini juga akan mengintensifkan pengawasan terhadap standar keselamatan khususnya bagi kendaraan yang digunakan. Termasuk menganjurkan agar pemeriksaan berkala tetap dilakukan oleh pihak perusahaan angkutan agar memenuhi standar keselamatan sesuai aturan yang ditetapkan.
Untuk kegiatan hari kedua Kamis (11/9/2025), Syaiful mengatakan, pihaknya akan melaksanakan operasi hunting atau mobile ke terminal terminal bayangan yang ada di Kota Baubau.
Agenda kegiatan dipersiapkan selama tiga hari yang didahului dengan rapat pendahuluan sebelum pelaksanaan giat lapangan. (ADV)