Babak Baru Dimulai, Sony Bos Aneka Jaya Diperiksa di Polda Sultra Soal Kasus Mafia Tanah

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 14 Agu 2025
  • 8313 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kasus mafia tanah yang dilakukan terduga Sony Bos Aneka Jaya dan kawan-kawannya masuk babak baru. 

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) memeriksa Sony, terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus mafia tanah yang tengah diusut Ditkrimum Polda Sultra.

Pemeriksaan dilakukan di Mapolda Sultra pada Selasa (12/8/2025) sore. Sony dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan keterlibatannya dalam praktik mafia tanah terhadap korban Awaludin.

Kuasa Hukum, Abdul Razak Said Ali, S.H., mengatakan bahwa salah satu terduga dari kasus yang sedang ditanganinya, yakni Sony telah diperiksa di Polda Sultra.

"Sudah diperiksa kemarin (13 Agustus 2025). Sony datang waktu sore," ujarnya kepada media ini saat ditemui diwarung kopi, Rabu (13/8/2025).

Setelah pemeriksaan terduga Sony ini, selanjutnya pihak kepolisian rencananya bakal memanggil juga terduga lainnya untuk dimintai keterangan.

Adanya respon sigap dari pihak kepolisian, Razak mengapresiasi dan berharap semoga kasus ini dapat diproses sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

"Kita berharap kasus ini bisa terus berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.

Sebagai informasi, Sony dilaporkan di Polda Sultra bersama terduga lainnya, yakni Syahril dan Iptu Naswar oleh korban bernama Awal melalui kuasa hukumnya dari Kantor Advokat A.R. Said Ali & Partners. 

Di mana kejadian ini pada tahun 2014  berawal saat kliennya membeli sebuah rumah di Palmas Blok B No.2 bersertifikat nomor 00102/Wandudopi milik bos Aneka Jaya, Sony.

Di mana rumah ini dibeli seharga Rp500.000.000 dengan dilakukannya pembayaran secara bertahap.

Namun saat itu, kliennya tidak sempat melakukan pembalikan nama kepemilikan atau pembuatan Akta Jual Beli (AJB) di notaris karena alasan kesibukan pekerjaan. 

Meski demikian kliennya sudah melakukan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan  (BPHTB) sebelumnya. Sehingga saat itu Awaludin mengambil sertifikat tanah dan bangunan di notaris tempat mereka melakukan pengurusan.

Namun berjalannya waktu kliennya membutuhkan uang, sehingga melakukan peminjaman dengan Iptu Naswar dengan jaminan menggadaikan sertifikat tanah dan bangunannya.

Ditengah perjalanan, Iptu Naswar bersama bersama Sony dan Syahril justru melakukan kongkalikong untuk mengambil hak kepemilikan tanah dan bangunan milik korban. (C)