- Advertorial
- 23 jam yang lalu
Rektor Terpilih Prof Armid "Batal" Dilantik, Masa Jabatan Prof Zamrun Diperpanjang Tanpa Batas Waktu
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 02 Jul 2025
- 8275 Kali Dibaca

Rektor UHO, Prof. Muh Zamrun Firihu (kiri) dan Rektor terpilih 2025-2029, Prof Armid. Foto: Ist
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Prof. Armid yang merupakan Rektor baru Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari terpilih setalah memenangkan kontestasi Pemilihan Rektor 2025-2029 beberapa hari lalu "batal" dilantik karena ditunda.
Pasalnya, berdasarkan jadwal awal yang diputuskan dalam rapat senat UHO proses pelantikan bakal dilaksanakan tanggal 2 Juli 2025.
Ketua Panitia Pemilihan Rektor (Pilrek) UHO, Prof. Weka Widayati mengatakan penundaan ini tidak diketahui pasti penyebabnya. Sebab keputusan pelantikan merupakan bagian kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
"Itu kewenangan kementerian," ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp, Rabu (2/7/2025).
Sehingga dari penundaan ini membuat masa jabatan Prof Muhammad Zamrun Firihu diperpanjang dan telah resmi berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi Republik Indonesia dengan Nomor :197/M/KEP/2025.
"SK tadi siang sudah diserahkan ke Prof.Muh. Zamrun tadu siang oleh Dirjen," ucapnya.
Prof Weka mengungkapkan perpanjang masa jabatan Prof Zamrun ini tidak memiliki batas waktu sampai dilantiknya rektor baru terpilih.
"Tanpa batas waktu, sampai dengan dilantiknya Rektor terpilih secara definitif," tuturnya.
Adapun soal adanya isu penundaan ini dikarenakan akan dilakukannya PSU, Weka menyampaikan bahwa tidak betul. Sebab semaunya telah clear.
"Tidak ada pembahasan tentang PSU. Semua sudah clear," pungkasnya. (C)