Tim Hukum Berani Minta Gakkumdu Polres Serius Tangani Kasus Oknum ASN Dinas Lingkungan Hidup Bombana

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 17 Okt 2024
  • 2691 Kali Dibaca

BOMBANA, KERATONNEWS.CO.ID- Tim hukum Burhanuddin- Ahmad Yani (Berani) mempertanyakan lambannya penyidikan Gakkumdu Polres Bombana terkait dugaan tindak pidana pemilihan yang dilakukan oknum pejabat ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana.

Oknum ASN tersebut dilaporkan warga Bombana atas nama Abadi Makmur ke Bawaslu karena diduga telah mengarahkan ASN bawahannya untuk tidak memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bombana No.1 Burhanuddin-Ahmad Yani yang diketahui melalui rekaman video yang dijadikan bukti dalam laporan tersebut.

Tim hukum Berani Masri Said, S.H., M.H. mengatakan hingga saat ini laporan dugaan tindak pidana pemilihan tersebut sedang ditangani oleh Sentra Gakkumdu Polres Bombana dan prosesnya sudah pada tahap penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 5 Oktober 2024 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 7 Oktober 2024. 

Namun penanganan perkara tersebut belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Pasalnya terlapor atau oknum Pejabat ASN di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bombana itu dalam proses penyidikan belum berhasil diperiksa dan diambil keterangannya oleh tim penyidik Gakkumdu.

Informasinya penyidik sudah beberapa kali melayangkan panggilan pemeriksaan namun oknum tersebut tak kunjung memenuhi panggilan penyidik. Bahkan sudah dilakukan upaya monitoring posisi terlapor tetapi informasinya belum terdeteksi hingga saat ini.

Sehingga hal ini tentu menjadi tanda tanya besar bagi Tim Hukum Berani. 

"Ada apa dan mengapa penyidik sentra Gakkumdu hingga saat ini belum mampu menghadirkan oknum terlapor tersebut guna diperiksa dan diambil keterangannya demi kelancaran proses penyidikan," ujarnya saat press release, Rabu (16/10/2024).

"Padahal kita semua tahu bersama bahwa kepolisian memiliki semua perangkat, peralatan dan kewenangan untuk menemukan siapapun oknum warga negara yang melanggar hukum untuk kemudian bisa mempertanggung jawabkan tindakannya dimuka persidangan," tambahnya.

Tim Hukum Berani lainnya, SUKDAR, S.H.,M.H. juga menyampaikan bahwa mengingat penyidikan perkara tindak pidana pemilihan di Gakkumdu dibatasi oleh jangka waktu yang relatif singkat yaitu hanya kurang lebih 14 Hari dan jika diestimasi atau dihitung sejak laporan diterima dari Bawaslu oleh penyidik Sentra Gakkumdu Polres Bombana maka batas waktu penyidikan hanya tersisa kurang lebih 6 (enam) hari yaitu sampai pada selasa 22 Oktober 2024. 

Atas dasar sebagai kuasa pelapor pihaknya tentu berharap bola penegakan hukum tindak pidana pemilihan ini tidak mati dan berakhir mengenaskan ditangan rekan-rekan penyidik. 

"Oleh karena itu kami dari Tim Hukum Berani dengan ini meminta dan mendesak agar penyidik sentra gakkumdu melakukan langkah-langkah yang serius dan sungguh-sungguh dalam menangani dan memastikan proses hukum terhadap terlapor dapat berjalan dengan semestinya," tegasnya.

Sementara itu, SADDANG NUR, S.H. juga mendesak agar penyidik segera melakukan langkah serius dan terukur serta efektif atau tidak terbatas pada penggunaan upaya paksa untuk memastikan terlapor dapat hadir memenuhi pemeriksaan perkara.

"Kami mendesak agar penyidik segera lakukan langkah serius untuk memastikan terlapor dapat menghadiri pemeriksaan," pungkasnya. (A)