Tersangka Pembunuhan Mertua Dilimpahkan ke Kejari Kendari

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 23 Jul 2024
  • 2717 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kasus pembunuhan yang menggemparkan masyarakat Kendari kini memasuki babak baru. Berkas perkara serta kedua tersangka kasus pembunuhan mertua oleh anak mantunya telah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari, Selasa (23/7/2024). 

Tersangka utama dalam kasus ini, Novi tampak berlinang air mata saat digelarnya konferensi pers di depan Gedung Kejari Kendari tanpa.

Novi diduga kuat sebagai pelaku utama dalam pembunuhan mertuanya Mirna yang terjadi pada bulan April 2024 lalu sedangkan sedangkan Muhammad Firmansyah alias Cimang bertugas sebagai eksekutor. Pembunuhan tersebut terjadi di Jalan Madusila, Kecamatan Poasia, sekitar pukul 14.30 Wita.

Menurut hasil penyelidikan awal, motif pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan perselisihan keluarga yang telah berlangsung lama atau adanya dendam dengan korban karena ikut campur dalam rumah tangganya. 

Dalam konferensi pers yang diadakan pagi tadi, Kepala Kejari Kendari, Ronal H menyatakan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kepolisian atau P21 dan siap untuk disidangkan. 

"Penyerahan para tersangka dan barang bukti tersebut sebagai tindaklanjut dari hasil penelitian berkas perkara oleh penuntut umum yang menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil maupun materil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 ayat 1 KUHAP," ujarnya. 

"Adapun perkara tersebut berdasarkan berkas perkara hasil penyidikan dari penyidik Polresta Kendari yaitu tersangka Novi Damayanti alias  Novi bersama-sama dengan tersangka Cimang telah dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain yaitu Korban Almarhumah Mirna yang merupakan Ibu mertua dan tersangka Novi  sendiri atau orangtua Ibu kandung," sambungnya. 

Ia mengungkapkan pelaku Cimang menghabisi korban menggunakan sebilah pisau untuk menikam Mirna dan seutas tali untuk menjerat leher korban di dalam sebuah mobil Brio warna kuning dengan Nomor Polisi DT 1340 CR bertempat di Jalan Madusila Kel. Anggoeya Kec. Poasia Kota Kendari pada hari Minggu tanggal 7 April 2024 sekira pukul 15.00 WITA. 

Adapun yang menjadi alat bukti dalam perkara ini yaitu adanya keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, surat visum et repertum serta petunjuk yang menegaskan bahwa para tersangka tersebutlah pelaku pembunuhan berencana dimaksud, serta sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mengeksekusi. 

Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 hari kedepan yang mana tersangka Novi dititipkan di Lapas Perempuan Klas III Kendan, dan tersangka Cimang dilakukan penahanan pada Rutan Kelas IIA Kendari.

"Kedua tersangka bakal dibawa ke Rutan Kelas IIA Kendari untuk dilakukan penahanan selama 20 kedepan," katanya. 

Untuk selanjutnya Penuntut Umum membuat surat Dakwaan untuk segera dilimpahkan ke persidangan untuk dilakukan proses Penuntutan dan pembuktian di persidangan. Para Tersangka dijerat dengan pasal Pasal 340 KUHP subs Pasal 338 KUHP subs Pasal 351 ayat 3 KUHP jo. pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan akan diajukan ke persidangan dengan Pasal Dakwaan dengan ancaman hukuman mati dan penjara seumur hidup. (C)