- Advertorial
- 2 minggu yang lalu
Tak Mau Bertanggungjawab Pelaku Pencabulan Dilaporkan di Polisi
- Reporter: LM Ismail
- Editor: Dul
- 22 Feb 2024
- 2753 Kali Dibaca

Pelaku saat diamankan polisi. Foto: Dok Polresta Kendari.
KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Polresta Kendari mengamankan seorang pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di rumah kosnya. Pelaku berinisial DN berusia 26 tahun.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, kronologi ini berawal saat korban datang ke Kota Kendari. Saat itu ia dijemput oleh terlapor atau pelaku dan di bawah ke kamar kosnya.
Di lokasi itulah pelaku ini menjalankan aksi bejatnya dengan membujuk rayu anal di bawah umur tersebut untuk mau berhubungan badan dengannya.
"Awalnya korban datang ke Kota Kendari kemudian dijemput dengan terlapor, setelah itu korban dibawah kerumah kos milik terlapor, kemudian korban dirayu untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri," ujarnya dalam keterangan rilisnya, Kamis (22/2/2024).
Akibat tidak mau bertanggungjawab, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian guna mendapatkan proses lebih lanjut.
Setelah menerima laporan itu, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari kemudian melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sekitar pukul 14:00 WITA, Selasa (22/202024).
"Tim Buser77 Satreskrim Polresta melakukan penangkapan terhadap terduga tersangka dan berhasil diamankan di Jalan Lumba-lumba, Kelurajan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari," ungkapnya.
Pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana persetuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana yang di maksud dalam pasal 81 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang terjadi di BTN Kendari Permai Kelurahan Padaleu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari. (C)