Syarat PPDB Tingkat SMA/SMK di Sultra

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 06 Jun 2024
  • 2793 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Beberapa persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK di Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun 2024.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Anggraeni Balaka mengatakan persyaratan ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sulawesi Tenggara Nomor 138 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis Penerimaan PPDB pada SMAN dan SMKN.

Ia menyampaikan dalam penerimaan siswa baru harus memperhatikan kelengkapan berkasnya, mulai dari fotocopy ijazah hingga piagam penghargaan.

"Perlu diperhatikan misalnya fotocopy ijazah, fotocopy akta kelahiran, fotocopy Kartu Keluarga, serta fotocopy piagam penghargaan atau yang berprestasi jika ada," ucapnya beberapa waktu lalu.

Untuk persyaratan SMA diserahkan pada saat verifikasi berkas pendaftaran yakni foto copy Ijazah SMP/MTs sederajat, foto copy akta kelahiran dengan batas usia paling maksimal 21 tahun.

Kemudian jalur afirmasi harus terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

"Foto copy surat keterangan medis tentang ketunaan, foto copy Kartu Keluarga dilegalisir untuk jalur zonasi yang diterbitkan paling singkat 1 tahun atau surat keterangan domisili dari lurah atau kepala desa," jelasnya.

Selain itu, calon peserta didik juga harus menunjukkan foto copy piagam atau sertifikat prestasi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang berwenang.

Untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali syaratnya calon peserta didik harus memperlihatkan surat penugasan dari instansi, lembaga kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.

"Bagi calon siswa berasal dari pondok pesantren menyertakan surat keterangan yang menyatakan pondok pesantren terdaftar pada Education Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota," ungkapnya.

Adapun untuk persyaratan calon peserta didik SMKN sama dengan syarat SMAN yaitu foto copy ijazah SMP/MTs sederajat atau ijazah program paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dilegalisir.

Foto copy akta kelahiran, fotocopy piagam prestasi tertinggi, dan terakhir surat keterangan dokter yang menyatakan tidak buta warna (khusus SMK).

"Persyaratan untuk SMK, pondok pesantren panti asuhan atau panti sosial sama dengan syarat penerimaan siswa baru di SMA," tutupnya. (Adv)