Suara Caleg La Ode Barhim Tetap Sah di Pemilu Nanti Meski Telah Meninggal

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 12 Jan 2024
  • 2225 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Gerindra telah meninggal dunia pada Senin (8/1/2024) lalu. 

Informasi duka tersebut nantinya bakal diteruskan ke KPU RI melalui surat pemberitahuan dari pihak keluarga yang dikirim lewat KPU Provinsi Sultra. 

Sehingga dengan langkah itu KPU RI bakal melakukan rapat pleno untuk penghapusan nama yang bersangkutan di dalam DCT dan kemudian bakal terbit BA. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra), Asril mengatakan, meski namanya di dalam DCT telah dihapus namun nama untuk di surat suara tetap ada, sebab telah dibuat sebelum caleg meninggal. 



"Tetapi nama yang bersangkutan di dalam surat suara tidak hilang, tetap ada karena surat suara telah dicetak dan tidak ada lagi proses pergantian," ujarnya saat dihubungi melalui via whatsapp, Jumat (12/1/2024). 

Namun kata dia, di saat pemungutan suara nanti anggota KPPS di tiap-tiap TPS bakal mengumumkan atau menginformasikan bahwa caleg tersebut telah meninggal dunia. 

Tetapi bila di 14 Februari nanti caleg yang bersangkutan masih ada yang pilih, maka suara tersebut akan tetap terhitung sah. 

"Kalau pada saat pemungutan suara nanti yang bersangkutan masih ada yang coblos, maka suara itu akan tetap sah tetapi suara itu masuk ke partai politik," pungkasnya. (C)