Sekda Sultra Buka Sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah

  • Reporter: La Niati
  • Editor: Dul
  • 16 Des 2024
  • 2157 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID – Sekretaris Daerah (Sekda)Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., mewakili Pj. Gubernur Sultra secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (16/12/2024). 

Dalam sambutannya, Asrun Lio menyampaikan sejumlah poin penting terkait pelaksanaan Perda ini yang menjadi tonggak pengelolaan keuangan daerah untuk mendukung pembangunan Sulawesi Tenggara.


Asrun Lio menekankan bahwa sosialisasi ini bukan sekadar memperkenalkan isi Perda tersebut, melainkan bertujuan untuk memastikan perangkat daerah dan pemangku kepentingan memahami substansinya. 

“Yang terpenting adalah memahami dan menerapkan aturan ini secara tepat, sehingga nantinya perangkat daerah mampu menjawab berbagai pertanyaan terkait dan memberikan edukasi kepada masyarakat,” tegasnya.


Sekda juga menyoroti pentingnya memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berhasil mengimplementasikan Perda secara optimal. 

Menurutnya, pelaksanaan yang baik tidak hanya memberikan kontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tetapi juga menunjukkan tanggung jawab dan komitmen perangkat daerah terhadap pembangunan.


Asrun lio juga dalam berbagai pesannya agar dalam menjalankan Perda ini tidak hanya memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), namun juga memberikan apresiasi kepada perangkat daerah yang berhasil mengimplementasikan Perda secara optimal. 

Penghargaan ini diharapkan menjadi motivasi bagi perangkat daerah dalam mencapai prestasi, terutama dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah ini sekaligus menjadi wujud penghormatan atas dedikasi dan kontribusi nyata yang diberikan oleh pihak-pihak yang mematuhi dan menerapkan aturan dengan baik demi kemajuan daerah,” ungkapnya. 


Dalam arahannya, Asrun Lio mengingatkan bahwa Perda ini akan terus dievaluasi agar tetap relevan dengan dinamika sosial, politik, ekonomi, dan teknologi. Jika terdapat kendala yang signifikan dalam pelaksanaannya, revisi akan dilakukan untuk memastikan efektivitas dan keinginan penguasaan ini.

Selain itu, Sekda juga menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam pengawasan dan penerapan Perda. 

“Masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses, mulai dari pembuatan hingga pelaksanaan Perda, agar aturan ini benar-benar mencerminkan keadilan dan kesejahteraan bagi semua,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi langkah awal yang kuat untuk mengimplementasikan Perda Nomor 2 Tahun 2024, sekaligus sebagai upaya membangun sinergi lintas sektor. Sebagai penutup perayaannya, Asrun Lio mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam memastikan keberhasilan penerapan Perda ini demi kemajuan Sulawesi Tenggara. (ADV)