Sebar Video Pornografinya di Story Whatsap Pria di Konkep di Tangkap Polisi

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 22 Feb 2024
  • 1979 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pria berinisial IRH alias LA IR berusia 28 tahun asal Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) diamankan Unit Tipidder Satreskrim Polresta Kendari. 

Pria ini harus berurusan dengan pihak kepolisian karena diduga telah menyebar video pornografinya di story whatsappnya sendiri hingga viral. 

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 29 Jo. Pasal 4 ayat (1) undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. 

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kronologi bermula di bulan Januari 2024 lalu. Pelaku melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan seorang wanita (korban). Namun pada tanggal 21 Februari 2024 pelaku menyebar video tersebut melalui story whatsappnya. 

'Bahwa awalnya pada bulan januari tahun 2024 Tersangka merekam dan membuat video asusila/pornografi terhadap korban melakukan hubungan badan layaknyq suami istri berdurasi 29 detik. Pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 sekitar pukul 17.03 WITA, tersangka membuat status di aplikasi whatsApp berupa video asusila/pornografi yang diperankan oleh tersangka dan korban yang berdurasi 29 detik yang bertuliskan "yang lagi Viral" dengan akun WhatsApp bernama Lairi, kemudian viral dimasyarakat warga Wawonii Utara," ujarnya melalui keterangan rilisnya, Kamis (22/2/2024). 

Untuk saat ini pelaku telah diamankan untuk diminta keterangannya serta mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyebar video pornografi. (C)