Ratusan Koperasi Simpan Pinjam di Sultra Sudah Tentukan Open Loop dan Close Loop

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 18 Jul 2024
  • 2932 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Sebanyak 107 koperasi simpan pinjam di Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menentukan statusnya melalui "self declare" untuk menentukan open loop atau close loop.

Data tersebut berdasarkan catatan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Sultra.

Close loop merupakan koperasi simpan pinjam murni hanya untuk anggota. Sedangkan open loop dapat melakukan layanan jasa di luar usaha simpan pinjam selain anggota.

Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Sultra, L.M Shalihin mengatakan sebanyak 107 koperasi simpan pinjam yang telah melaksanakan self declare dan 11 koperasi masih dalam draft. Total keseluruhan 300 koperasi.

"Dari total yang telah menyatakan self declare sebanyak 107 koperasi, terdiri dari 7 koperasi menentukan open loop dan 100 koperasi yang memilih close loop," ujarnya, Kamis (18/07/2024).

Dari 7 koperasi open loop tersebut kata Shalihin nantinya akan berada dibawah regulasi dan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan 100 koperasi berada dibawah pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM provinsi dan kabupaten kota.

Sehingga sesuai batas waktu yang ditentukan pemerintah pusat sampai Januari 2025, maka diharapkan semua koperasi simpan pinjam dapat menyatakan self declare nya.

"Kami juga berharap agar pada Desember 2024 nantinya semua koperasi simpan pinjam sudah menyatakan self declare, sehingga Januari 2025 semuanya sudah selesai statusnya," pungkasnya. (C)