Pria di Kendari Diamankan Usai Gelapkan Uang Penjualan untuk Judi dan Bayar Pinjaman Online

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 28 Okt 2024
  • 2216 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Seorang pria berinisial AP berusia 30 tahun diamankan pihak kepolisian usai melakukan penggelapan hasil penjualan toko milik korban berinisial JM berusia 35 tahun. 

Kasi Humas Polresta Kendari, Iptu Haridin menyampaikan kronologis ini berawal di 27 September 2024 lalu saat korban bakal berangkat ke Jakarta dan mempercayakan pelaku untuk menjaga toko aki miliknya untuk beberapa hari kedepan yang berlokasi di Jalan Bunggasi, Kelurahan Andunohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari. 

"Awalnya pada tanggal 27 september 2024 J M berangkat kejakarta lalu mempercayakan kepada A P untuk mengelolah serta penjualan barang toko sentral aki kendari miliknya," ujarnya berdasarkan keterangan rilis yang terima, Senin (28/10/2024). 

Namun saat korban tiba dan menanyakan hasil penjualnya, pelaku justru menjawab bahwa uang tersebut telah digunakan untuk bermain judi dan membayar pinjaman onlinenya. 

Sehingga dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar sebesar Rp.249.493.100. Pelaku nekat menggelap uang tersebut dikarenakan terlilit utang diaplikasi pinjaman. 

"Karena pelaku terlilit utang diaplikasi pinjaman online, A P butuh uang untuk biaya pernikahannya, AP berjudi online sehingga menggunakan uang hasil penjualan barang toko sentral aki milik JM," terangnya. 

Barang-barang yang dijual oleh A P berupa Aki merk GS,merk Astra,merk Amaron,merk Aisin,Merk motobat,ban luar merk porsium,merk dunlop,huncook dan Gt radial. 

Setelah dilaporkan pihak kepolisian AP berhasil diamankan di Jalan Bunggasi, Kecamaran Poasia, Kota Kendari, pada tanggal 25 Oktober 2024.

Pelaku disangkaan Pasal Tindak Pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP Subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman Mlmaksimal 4 tahun Penjara. (C)