Polresta Kendari Ungkap 9 Kasus Kriminal di Oktober 2024

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 01 Nov 2024
  • 2535 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari mengungkap 9 kasus kriminal selama bulan Oktober 2024 dengan total 9 pelaku berhasil diamankan. Kasus-kasus tersebut meliputi kejahatan Curas atau pencurian dengan kekerasan, penganiayaan, pengancaman, penadaan dan persetubuhan.

Hal ini dirilis di halaman Polresta Kendari yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari, Kombes Pol Aris Tri Yunarko, Jumat (1/11/2024). 

Dalam keterangan pers yang disampaikan, Aris mengungkapkan keberhasilan tersebut tidak lepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi serta dukungan penuh untuk menjaga keamanan di wilayah Kendari.

Di mana dari kasus tersebut yang menonjol, yakni terkait curas.

Kasus pertama yang terjadi di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu Kota Kendari. Di mana pelaku yang berinisial J (25) melakukan perampasan handphone milik karyawati BRILink dengan modus melakukan transfer. 

"Modus operasinya sebelumnya dia pura-pura mentransfer dan melihat dari karyawati BRILink dia melihat pinnya dan dia punya rencana jahat dan keesokan harinya dia merampas handphone tersebut dan mencoba pin yang pernah dia lihat," ujarnya. 

Rencana yang telah diniatkan tersebut berjalan lancar, setelah berhasil membuka pin mobile banking di handphone itu, pelaku kemudian mentransfer uang ada sebanyak Rp60 juta ke rekeningnya. 

Namun saat pelaku diamankan pihak kepolisian uang tersebut tinggal Rp40 juta, sebab sisanya telah digunakan untuk foya-foya membayar utang dan bermain judi online. 

"Sisanya dipakai yang bersangkutan untuk foya-foya di tempat hiburan dan judol (judi online)," ucapnya. 

Kasus curas lain, yaitu yang terjadi di kantor J&T Baruga. Di mana pelaku berinisial RA mengambil uang sebesar Rp150 juta. 

"Ada kasus curas juga di J&T, kerugian sekitar Rp150 juta, yang bersangkutan merupakan karyawan J&T," ungkapnya. 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan menjelaskan kejadian ini berlangsung sekitar pukul 02.00 WITA dengan cara merusak CCTV lalu mematikan lampu terlebih dahulu, kemudian membuka pintu dan mengambil uang tersebut yang berada dipaperback. 

Kata dia, berdasarkan pengakuan dari korban uang yang hilang sebanyak Rp206 juta. Namun saat pelaku ini ditangkap barang bukti yang diamankan hanya berjumlah Rp140 juta, mengingat sisanya telah membayarkan utannya. 

"Menurut dari pengakuan korban uang yang hilang itu sebanyak Rp206 juta, namun yang kami sita dari tersangka dari pengakuan dia, dia mengambil Rp150 juta pada saat ada di karung tersebut," ungkapnya. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku J dijerat pasal pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana subs pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana dengan ancaman paling lama 9 tahun penjara. 

Sedangkan untuk pelaku curas beriniai RA disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana dan atau pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (B) 

Berita Terkait