Polresta Kendari Amankan Dua Orang Pelaku Penganiayaan di Kecamatan Kambu Kendari

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 21 Mei 2024
  • 2481 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNNEWS.COM - Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari mengamankan dua orang pelaku penganiayaan yang terjadi di Simpang Kampus UHO, Jalan H.E.O. Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, sekitar pukul 05.00 WITA, Kamis (16/5/2024). 

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial AGS (29) dan AL (27). Para pelaku diamankan sekitar pukul 00:30 WITA, Selasa (21/5/2024). Keduanya ditangkap ditempat berbeda di Kelurahan Andounuhu.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan, korban Taufik Oke alias La Midi berusia 23 tahun.  Di mana kronologi ini berawal saat korban sedang meminum minuman keras. Kemudian datang 3 orang  bergabung. 

"Pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2024 sekitar pukul 03.00 WITA, Korban dan temannya duduk sambil minum miras kemudian datang 3 orang  bergabung minum miras," ungkapnya. 

Lanjutnya, tanpa ada alasan yang jelas, pelaku AGS kemudian menghampiri korban lalu menikamnya sebanyak 1 tususukan. Secara spontan korban kemudian lari ke arah perempatan kampus, namun tetap dikejar oleh AGS. 

"Korban lari kearah perempatan kampus namun pelaku mengejar dan setelah korban di dapat, BR (rekan AGS) juga menikam korban dibagian punggung dengan menggunakan sebilah badik lalu AL (rekan AGS) memukul korban dengan menggunakan balok kayu beberapa kali kearah tubuh korban," ucapnya. 

Dari pengamanan dua orang pelaku ini, tim Buser 77 juga mengamankan sebilah badik yang digunakan saat melakukan penganiayaan. Sedangkan barang bukti balok kayu  sedang dalam pencarian. 

Untuk satu orang pelaku lainnya berinisial BR saat ini  masih dalam pencarian. Adapun kedua pelaku di ancam hukuman lama lima tahun enam bulan sebagaimana Pasal 170 ayat (1) KUHP. (C)