Polisi Berhasil Amankan Terduga Pelaku pencurian di Batulo

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 09 Sep 2024
  • 2177 Kali Dibaca

BAUBAU, KERATONNEWS.CO.ID - Sat Reskrim Polres Baubau berhasil amankan seorang terduga pelaku pencurian rokok dalam sebuah warung di Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio Kota Baubau. Pelaku pria berinisial ZL (56) alamat Kecamatan Batupoaro Kota Baubau.

Kasat Reskrim Polres Baubau Iptu Ridlo Muzayyin Sih, S.Tr.K, MH menjelaskan peristiwa pencurian tersebut bermula dari laporan korban Sahran (33) alamat jalan Muh. Husni Tamrin Kota Baubau. Ketika itu korban mengaku telah jadi korban pencurian di warung miliknya.

“Laporan yang disampaikan korban adanya dugaan pencurian yang terjadi pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pukul 03.00 Wita bertempat di Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio Kota Baubau,” kata Kasat Reskrim.

Korban ini sebelumnya dapat informasi pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 jam 04.30 wita. Saat itu ia menerima telpon yang menginformasikan bahwa warung milknya disantroni maling.

“Ada telepon dari mama Risma dan menyampaikan untuk datang ke warung karena warung telah di bobol oleh orang yang tidak di kenal. Jadi dan saat itu juga saya langsung menuju ke warung. Waktu itu warung dalam keadaan terbuka serta gembok pintu warung dalam keadaan rusak,” kata Sahran.

Kasat reskrim membenarkan informasi dari Korban bahwa ia melihat isi dalam warung sudah berhamburan. Setelah diperiksa yang hilang berupa rokok dengan nilai Delapan Juta Rupiah yang berhasil dibawa maling.
“Atas laporan korban Sahran tersebut Sat Reskrim Polres Baubau melakukan penyelidikan dan investigasi yang mana keberadaan pelaku berhasil dilacak dan diamankan pada hari Sabtu tanggal 7 September 2024 pukul 16.00 Wita bertempat di Kelurahan Wajo Kecamatan Murhum Kota Baubau berikut barang bukti,” tambah kasat reskrim Iptu Ridlo Muzayyin.

Turut pula diamankan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk/jenis yamaha  vega Z dengan No. Pol DT 6648 FG sebagai barang bukti saat pelaku melancarkan aksinya.

Saat ini pelaku telah di amankan di Polres Baubau guna kepentingan proses hukum lebih lanjut dan dikenakan Pasal 363 ayat (5) KUHPidana. (B)