Polisi Bekuk Spesialis Pencuri Motor

  • Reporter: LM Ismail
  • Editor: Dul
  • 06 Des 2024
  • 2058 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID - Polresta Kendari mengamankan seorang pelaku spesialis pencurian motor (curanmor) berinisial TR (41 tahun) di Jalan Ir. Alala, Kota Kendari, Rabu (4/12/2024). 

Pelaku diamankan setelah kedapatan mencuri motor milik korban berinisial LA (22 tahun) yang merupakan seorang juru parkir di Jalan Pembangunan (parkiran motor depan pelelangan ikan Kendari), Kelurahan Sodohoa, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Minggu (27/10/2024). 

Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin menjelaskan, kronologi ini berawal saat korban sedang bekerja mengatur kendaraan. 

"Saat itu LA tiba di tempat parkiran sekitar jam 05.20 WITA dan memakir kendaraannya untuk mengatur kendaraan yang akan parkir," ujarnya berdasarkan rilis yang diterima media ini, Jumat (6/12/2024). 

Namun saat itu, korban lupa mencabut kunci motor yang terparkir di tempat kejadian perkara (TKP). Sehingga di kondisi itu, pelaku memanfaatkan momen tersebut. 

"Namun beberapa saat LA ingat motornya lupa mencabut kunci motornya setelah di cek telah hilang sudah tidak ada di tempat," ungkapnya. 

Kata dia, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri motor saat melihat kuncinya tidak tercabut. 

Dari kasus ini, korban ketahuan bahwa merupakan spesialis maling motor. Sebab perbuat tersebut telah dilakukannya sebanyak 6 kali di lokasi berbeda-beda. 

"Saudara TR telah melakukan tindak pidana pencurian motor sebanyak 6 kali di wilayah hukum Polresta kendari," katanya. 

Dari hasil perkembangan pihak kepolisian baru berhasil mengamankan satu barang bukti berupa motor. Sehingga untuk saat ini Buser 77 Polresta Kendari sedang melakukan pengembangan terhadap saudara TR. 

Adapun motif hingga melakukan perbuatan tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 363 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dengan ancaman maksimal selama 7 tahun kurungan penjara. (C)