PKL di Sejumlah Titik di Kota Kendari Ditertibkan Pol PP

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 12 Jul 2024
  • 2414 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan patroli, penertiban, dan sosialisasi kepada pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan. 

Penertiban ini dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Patroli dan penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh warga.

Sejumlah titik rawan pelanggaran, seperti kawasan Pasar Lapulu, Pasar Anduonohu, dan Bundaran Tank menjadi fokus utama operasi ini, Jumat (12/07/2024).

Selain penertiban, pemerintah kota juga melakukan sosialisasi kepada para PKL mengenai pentingnya mematuhi Perda No 10 Tahun 2014.

Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Kabid Trantibum) Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada PKL tentang dampak negatif dari pelanggaran perda, serta memberikan informasi tentang lokasi yang diperbolehkan untuk berjualan.

Diharapkan melalui sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para PKL terhadap Perda tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Sehingga tercipta lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh warga kota," ujarnya. (C)