Pj Gubernur Sultra Paparkan Rencana Pengadaan 7.497 ASN Tahun 2024

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 19 Mar 2024
  • 2193 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto sampaikan informasi mengenai kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2024. 

Tahun ini Pemprov memiliki jatah pengadaan ASN sebanyak 7.497 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).

Total formasi 7.497 dari Surat Persetujuan Prinsip MENPAN-RB, Nomor: B/1005/M.SM.01.00/2024 tentang kebutuhan pegawai ASN di Lingkup Pemprov Sultra tahun anggaran 2024 terdiri dari pengadaan CPNS dan PPPK yakni tenaga guru PPPK 981, tenaga kesehatan terdiri dari CPNS 442 dan PPPK 702, serta tenaga teknis yaitu CPNS 1.067 dan PPPK 4.305, dari jumlah CPNS 1.509 dan PPPK 5.988.


Dikatakan Pj Gubernur, ini berdasarkan usulan dari Perangkat Daerah yaitu Sekda, Staf Ahli, Asisten, Inspektur, Kadis, Kaban dan Karo, sehingga apa bila tidak valid silahkan koordinasikan dengan Perangkat Daerah. 

"Mulai saat ini dan kedepannya, tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer sesuai dengan pedoman dari Undang-Undang nomor 20 tahun 2023 dan PP nomor 49 tahun 2018. Dan saya minta surat dari MENPAN-RB tentang pengesahan pembayaran honor tenaga honorer," kata Pj Gubernur saat memberikan pengarahan kepada jajaran Pemprov Sultra, bertempat di Ruang Pola Kantor Gubernur, Senin (18/03/24).

Didalam mekanisme pengadaan CPNS dan PPPK, dengan catatan diurutkan sesuai dengan masa pengabdian yang sudah lama, sehingga dibuktikan dengan data valid dari Pemprov dan ditegaskan tidak ada penyimpangan. 


"Jangan sampai menjadi korban penipuan oleh oknum atau pinak-pihak yang mengatasnamakan Pj. Gubernur, Sekda atau siapapun, tentu semua harus bekerja. Apalagi kalau ada penyimpangan dilaporkan secara langsung atau menghadap langsung bersama Sekda, semua organisasi itu bekerja sehingga Inspektorat membuka kanal-kanal pengaduan," ungkap Andap.

Dasar hukum pengadaan CPNS adalah berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tenang ASN, PP No. 17 tahun 2020 tentang perubahan atas PP No. 11/2017 tentang manajemen PNS, PERMENPAN-RB No. 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS dan Peraturan BKN No. 14 tahun 2018 tentang petunjuk Teknis Pengadaan PNS.

Sedangkan PPPK dasar hukumnya berdasarkan UU No. 20/2023 tentang ASN, PP No. 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK, Peraturan BKN No. 18 tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan BKN No. 1 tahun 2019 tentang petunjuk teknis pengadaan PPPK dan PERMENPAN-RB No. 14 tahun 2023 tentang pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk jabatan fungsional.

Berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK sehingga sama-sama sebagai ASN, namun terdapat perbedaan yang perlu diketahui bahwa PNS diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan untuk jenis kebutuhananya yaitu: umum dan khusus. Sedangkan PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan dan/atau menduduki jabatan pemerintahan yaitu umum dan khusus.

"Dalam rencana penganggaran yang harus disiapkan disesuaikan dengan jumlah pelamar yang lulus pada seleksi administrasi. Untuk prinsip pengadaan ASN harus adil, kompetitif, objektif, transparan, grafik dan bersih," beber Andap. (Adv)