Pj Gubernur Diwakili Kepala BKD Sultra Buka Sosialisasi Peraturan Menpan-RB di Lingkup Pemprov

  • Reporter: Israwati
  • Editor: Dul
  • 30 Jul 2024
  • 3154 Kali Dibaca

KENDARI, KERATONNEWS.CO.ID- Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) diwakili Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sultra Zanuriah membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional di lingkungan Pemprov di salah satu hotel di Kendari, Selasa 30-31 Juli 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, para pejabat administrasi dan pengawas, pejabat fungsional, Kasubag Kepegawaian lingkup Pemprov Sultra dan narasumber dari Kementerian PAN-RB dan BKN.


Dalam sambutannya, Pj. Gubernur yang disampaikan Kepala BKD Sultra mengatakan bahwa berdasarkan pasal 10 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.

Guna menjalankan fungsi tersebut maka ASN terbagi kedalam tiga kelompok jabatan yang meliputi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi dan jabatan fungsional.


Mengenai kedudukan jabatan fungsional dalam Undang-undang aparatur negara dan ketentuan pelaksanaannya telah diatur secara jelas dan tegas, di mana jabatan fungsional adalah kelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

"Pengetahuan tentang jabatan fungsional pada ASN di lingkungan Pemprov Sultra masih kurang, inilah yang mendorong BKD Sultra untuk melakukan sosialisasi tentang dua peraturan ini dalam rangka meningkatkan profesionalisme dan kinerja ASN, terutama para pejabat fungsional," ungkapnya. 


Sementara itu, Ketua Panitia, sekaligus Kepala Bidang Pengembangan BKD Sultra, Wayang Sujana menyampaikan bahwa dasar pelaksanaan kegiatan ini, adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2024, Undang-undang nomor 7 tahun 2022, undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 sebagaimana diubah di dalam Peraturan Nomor 17 tahun 2020, Kemenpan-RB nomor 1 tahun 2023 tentang jabatan fungsional dan Peraturan BKN nomor 3 tahun 2023 tentang angka kredit, kenaikan pangkat dan jenjang jabatan fungsional. 

Dengan tujuan untuk memberikan pemahaman yang sama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemprov Sultra dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab pada jabatan fungsional.  

Perlu kegiatan ini diselenggarakan selama dua hari mulai Selasa 30-31 Juli 2024, dengan menghadirkan pemateri dari Analisis Kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Arintha Valentysha Putri, S.M dan Analisis Jabatan BKN, Zulfiqri Nazar., S. Psi. (Adv)