Pj Bupati Busel Keluarkan Surat Edaran Demi Pengembangan Perekonomian di Wilayah Ibukota

  • Reporter: Bardin
  • Editor: Dul
  • 25 Des 2024
  • 2822 Kali Dibaca

BATAUGA, KERATONNEWS.CO.ID – Pj Bupati Buton Selatan Ridwan Badallah mengajak jajaran pemerintah Kabupaten Buton Selatan untuk bergerak bersama guna mewujudkan perkembangan ekonomi khususnya di wilayah Ibukota.

Tidak tanggung tanggung, upaya ini diaktualisasikan dengan mengeluarkan Surat Edaran sebagai wujud keseriusan Pj Bupati yang juga Kadis Kominfo Sultra ini.

Dalam edaran tersebut Pj Bupati Buton Selatan mengungkapkan, hal ini dilakukan berdasarkan komitmen bahwa pembangunan ekonomi merupakan suatu proses adanya perubahan kondisi perekonomian secara berkesinambungan menuju keadaan ekonomi lebih balk. 

“Situasi ini akan diikuti dengan peningkatan pendapatan perkapita masyarakat yang merambat kebawah atau trickle down effect,” tegas Ridwan Badallah dalam Surat Edarannya.

Selain itu, langkah ini dilakukan dalam rangka mewujudkan pembangunan ekonomi di wilayah Ibu Kota Kabupaten Buton Selatan sebagai pusat ekonomi utama daerah. Untuk itu perlu dilakukan langkah strategis yang terukur dan evaluatif melalui aktifitas birokrasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagai pemicu penguatan rantai ekomoni di daerah.

Beberapa hal penting yang ditekankan yakni , Setiap Kepala Perangkat Daerah sesuai kewenangannya untuk menghimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara di lingkungan kerjanya untuk berdomisili sementara di wilayah lbu Kota Kabupaten Buton Selatan minimal 3 (tiga) hari dalam sepekan. Kemudian mendorong pengadaan belanja alat tulis kantor dan sejenisnya serta belanja makan minum dan belanja lainnya dengan memanfaatkan produk jualan yang bersumber dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan. termasuk menyelenggarakan kegiatan yang bepusat di lbu Kota Kabupaten Buton Selatan. 

Dalam Edaran itu menjelaskan pula pengecualian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang tidak diharuskan berdomisili sementara di Ibu Kota Kabaupaten Buton Selatan, yakni tenaga kesehatan pada fasilitas kesehatan di luar wilayah Ibu Kota Kabupaten Buton Selatan. Para Guru pada Satuan Pendidikan Dasar di luar wilayah Ibm Kota Kabupaten Buton Selatan dan Pegawal Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas pada Kantor Kecamatan di luar wilayah Kecamatan Batauga. 

Pada poin selanjutnya, ditegaskan agar Setiap Kepala Perangkat Daerah dan Camat Batauga sesuai kewenangannya melakukan monitoring terhadap pelaksanaan kebijakan domisili Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah Ibu Kota Kabupaten Buton Selatari. Termasuk pelaksanan belanja alat tulis kantor, makan minum dan belanja lainnya serta pelaksanaan kegiatan dalam wilayah Kabupaten Buton Selatan.

“Pelaksanaan kebijakan domisili Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah lbu Kota Kabupaten Buton Selatan efektif dilaksanakari pada tanggal 2 Januari 2025,” demikian poin terakhir dari isi Surat Edaran.

Almajid, seorang warga Buton Selatan menyambut baik kebijakan ini. Ia menilai selama ini aktivitas ekonomi di Buton Selatan masih tergantung di daerah lain seperti Baubau. Pasalnya, selama ini sebagian besar masyarakat juga sebagian besar beraktivitas di Baubau.

“Bagus kalau ini mulai diterapkan, karena kan selama ini hanya saat kegiatan kantor saja ramai disini. Tapi sebagian besar aktivitas termasuk ekonomi masih di Baubau. Semoga ke depan ini perlahan lahan bisa ditumbuhkan di Buton Selatan,” kata Almajid. (A)